BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Terdapat
tiga bentuk utama dari organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan,
perusahaan patungan atau firma, dan perseroan terbatas.
A. PERUSAHAAN PERORANGAN
Dalam
perusahaan perorangan,seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan
bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh
perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas
akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.
KELEBIHAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Mudah
dibentuk
Setiap orang
yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini dapat dilakukan dengan modal kecil
2. Keuntungan
hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
Perusahaan
perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik
secara moneter maupun kejiwaan.
3. Pembuatan
dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
Keuntungan yang
paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan
secara langsung
KEKURANGAN
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Tanggung
jawab utang yang tidak terbatas
Artinya apabila
terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta
pribadi
2. Jarang ada
yang bertahan lama
Hal ini dapat
disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3. Relatif
sulit untuk memperoleh pinjaman
Sangat sulit
bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk memulai
suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak perbankan
terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4. Relative
bergantung pada pola pikir satu orang saja
Apabila orang
ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
B. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan
(firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang
atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab
dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama dimana
peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan
yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang
atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jaawab renteng (solider) dan satu
orang atau lebih sebaai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan
Wacik J, 1998).
Hal-hal yang dimuat dalam Kontrak Persekutuan
:
a. Nama dari
persekutuan dan partnernya
b. Lokasi dan
tipe usaha
c. Periode
waktu yang tertulis dalam perjanjian
d. Jumalah dan
jenis modal yang dikontribusi oleh setiap partner
e. Metode
pembagian laba rugi di antara partner
f.
Gaji, jumlah
pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan
g. Kekuatan dan
keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan
h. Prosedur-prosedur
pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.
Kelebihan-kelebihan
perusahaan persekutuan ;
a. Modal
tersedia lebih banyak
Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup
uang untuk memulai suatu usaha, maka ia
dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.
b. Meningkatkan
kepercayaan kreditor.
Karena dalam
persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan
pinjaman.
c. Keahlian dan
keterampilan bertambah
Adanya
partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang
lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.
Kekurangan perusahaan persekutuan :
a. Tanggung
jawab tidak terbatas
Setiap
partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau
hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan
partnernya.
b. Umur yang
terbatas
Secara
hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian,
ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
c. Lemahnya
pengendalian
Semua
indicant Semua indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan
akan mengikat semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui
oleh orang lain.
C. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
http://belajarcanggih-younie.blogspot.com/2011/06/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html