ETIKA DALAM AUDITING & CONTOH KASUS
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi
menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai
etika.
Auditing adalah suatu proses dengan apa
seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan
tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan
yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses
yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
1. Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif.
2. Auditor harus memiliki keahlian
teknik dalam profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada public
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah
sebagai berikut :
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
A. Independensi dalam Fakta (Independence
in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan
yang erat dengan objektivitas.
B. Independensi dalam Penampilan
(Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri
auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
C. Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait
erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh
auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
Contoh Kasus
Auditor BPKP Akui Terima Duit dari
Kemendikbud
Ferdinan - detikNew
Jakarta – Auditor Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran
kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku
sudah mengembalikan duit ke KPK.
Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan
Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam
kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit
yang dikembalikan Rp. 48 juta.
“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan
pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(25/07/13).
“Kami bertugas sebagai tim pengendali
pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak
melanjutkan jawabannya.
Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut
dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP
warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.
“Dari hasil audit nasional, kita bikin
summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan
dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK
terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit
Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.
Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga
terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu
Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri
dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya
perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan
sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada
program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas
tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya
diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini
mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor
atas Kasus di atas:
Auditor BPKP merupakan auditor
pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang
dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan
keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum
(BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan
menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas menunjukan adanya
pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor
dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud.
Adapun prinsip etika profesional auditor:
1. Tanggungjawab Profesi : Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilaksankannya.
2. Kepentingan Publik : Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.
3. Integritas : Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas : Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian
Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang palng mutakhir.
6. Kerahasiaan : Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional : Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis : Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan kode etik diatas
kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab
Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan
bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor,
sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.
Penegakan disiplin atas pelanggaran kode
etik profesi adalah suatu tindakan positif agar ketentuan tersebut dipatuhi
secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 meneapkan
kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
ini, antara lain:
Tindakan yang tidak sesuai dengan kode
etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut
dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang
lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan
lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus
melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.
Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan
pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang terdiri dari
pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan
kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.
Auditor APIP yang terbukti melanggar
kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan
Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badab
kehormatan profesi, yakni:
1. Teguran tertulis
2. Usulan pemberhentian dari tim audit
3. Tidak diberi penugasan audit selama
jangka waktu tertentu
4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran
kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
https://www.academia.edu/5346009/Auditing_-_pelanggaran_kode_etik_dan_analisis
http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html
http://emidiawati.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-dalam-auditing.html
http://news.detik.com/read/2013/07/25/190845/2314690/10/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar