Aspek Hukum Dalam Ekonomi :
Praktek-Praktek Persaingan Tidak Sehat Sebagai
Bentuk Kejahatan Korporasi
Jurnal ke 2 (Persaingan Tidak Sehat
Dalam Bidang Perekonomian)
Pembangunan jangka panjang yang telah
direncanakan oleh indonesia telah menempatkan bidang ekonomi sebagai titik
berat pembangunan. Dengan membangun sektor industri disertai sektor pertanian
yang tangguh. Kebijakan ini di satu sisi elah melahirkan berbagai macam
industri mulai dari industri hulu hingga industri hilir dan disisi lain telah
merubah struktur masyarakat. Beberapa ciri masyarakat industri dan perdagangan
adalah:
a. Meningkatkan kebutuhan akan modal
dalam jumlah yang besar menyebabkan meningkatnya usaha-usaha untuk mengumpulkan
pemilikan(uang) di tangan “orang” lain
b. Perubahan dalam pola pemilikan. Yakni
dari milik yang dapat dilihat seperti tanah,rumah,ke dalam kekuasan dan hak-hak
yang tidak nampak seperti saham dan surat-surat berharga lainnya
c. Terjadinya perpindahan kepemilikan.
Yakni dari milik pribadi ke milik koporasi
d. Kegiatan ekonomi yang berorinetasi ke
pasar(inter nasional)
e. Semakin meluas dan berkuasanya
koporasinya sebagai pelaku dalam kehidupan ekonomi dan sosial
f.
Semakinmmeluas
dan berkuasanya korparasi. Baik sebagai pelaku ekonomi maupun dalam kehidupan
sosial pada umumya
Secara
konsepsual. Kejahatan yang menyangkut korparasi perlu dibedakan antara:
a. Kejahatan koparasi. Yaitu yang
dilakukan oleh korparasi dalam usahanya mencapai tujuan korparasi untuk
memperoleh keuntungan
b. Korparasi jahat. Yaitu korparasi yang
bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan(dalam hal ini korparasi dipakai
sebagai alat atau keok ntuk melakukan kejahatan)
c. Kejahatan terhadap korparasi. Seperti
pencurian atau penggelapan terhadap milik korparasi. Disini yang menjadi korabn
justru korparasi sendiri.
Dengan demikian
pengertian kejahatan korparasi terutama menyangkut tindakan-tindakan korparasi
yang merugikan masyarakat luas dalam usahanya mencapai tujuannya yaitu mencari
keuntungan(yang sebesar-besarnya).
Sebagai
pelaku ekonomi. Kekuasaan korparasi sangat besar dan bahkan dapat dikatakan
telah menguasai kehidupan manusia sehari-hari. Kebutuhan hidup manusia
sehari-hari tidak lepas dari produk-produk yang dihasilkan oleh korparasi.
Masih
segar dalam ingatan kita. Bebrapa waktu yang lalu terjadi krisis semen yang
berulang-ulang dan mengakibatkan harga membumbung tinggi sehinga sangat
memberkatkan masyarakat luas yang membutuhkan tinggi sehingga sangat
memberatkan masyarakat luas yang membutuhkan semen. Krisis tersebut tidak saja
mengkibatkan terhambatnya proyek-proyek dalam skala kecil yang dilakukan oleh
mayarakat luas.
Demikian
pula contoh lain seperti misalnya tata niaga cengkeh yang hingga kini masih
merugikan para petani akibat anjolknya harga cengkeh dipasaran. Tidak ada lagi
kebebasan bagi petani untuk menjual cengkehnya
pada pihak pembeli yang bagi petani untuk menjual cengkehnya pada pihak
pembeli yang dikehendakinya. Kerena pembelinyasudah ditetapkan oleh pemerintah
(BPPC melalui KUD). Hal yang sangat disyangkan pembeli yang sudah ditentukan
tersebut kerap menolak cengkeh pada
pihak pembeli yang dikehendakinya.
Monopoli
dalam bidang tata niaga tidak hanya terjadi pada tanaman cengkeh. Tetapi juga
terjadi pada tata niaga bua jeruk. Bahkan menurut Dorodjatun Kuntjoro Jakti,praktek tata niaga yang selama ini
terjadi cenderung dominasi itu
Gambaran
tentang negara-negara barat yang sudah menerapkan undang-undang antimonopoli,
sudah selayaknya menjadi pendorong bagi
negara kita untuk menerapkan hal yang sama. Apabila hal tersebut tdak segera dilaksanakan,maka
kondisi perekonomian indonesia akan sangat rawan menginga pada awal abad ke 21
ini indonesia sebagai akibatb pengaruh globalisasi ekonomi sudah bertekad untk
berpartisipasi dalam perdagangan bebas dunia.
Memang
pada akhir-akhir ini pemerintah sedang mempersiapkan dan mengajukan rancangan
undang-undang tentang pengusaha kecil untuk dibahas di dewan perwakilan rakyat.
Banyak pihak yang menilai bahwa RUU pengusaha kecil tersebut kurang
komprehensif dan menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Dalam RUU
tersebut tidak ada subntansi yang dapat mencegah timbulnya praktek
monopoli,oligopoli dan karta. Yang
selama ini dinilai merugikan para pengusaha kecil pada umumnya. Mengingat
adanya kelemahan sepert itu banyak pakar yang mengusulkan agar RUU tersebut
ditarik kembali untuk direvisi. Namun sayangnya dengan tugas pemerintah menolak
usul tersebut.
Persaingan
tidak sehat ini apabila dikaji lebih lanjut muncul sebagai akibat salah satunya
adalah dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Oleh
karena itulah sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengkaji ulang
kebijakan-kebijakan yang baru sehingga tidak merugikan rakyat
Pembuat
kebijakan legislatif sudah saatnya bertindak untuk mencegah semakin meluasnya
kekuasaan korparasi. Bberapa pakar berpendapat bahwa kondisi perekonomian di
indonesia sudah lebih kapitalis dibanding dengan negara yang kapitalis dan
liberalis itu sendiri. Keran di indonesia sudah sangat umum terjadi suatu
korparasi raksasa menunjukan keserakahannya yang luar biasa. Hal ini sangat
berlaianan dengan negara-negara barat yang menerapakan ekonomi pasar yang
dengan terarah terkendali.
Didik J Rachbini menyatakan bahwa
masalah etikabisnis memang sangat luas. Tetapi rasanya tidak cukup untuk
mengunci persoalan penyimpangan-peyimpangan yang telah berlangsung selama ini.
Jika kita lihat kasus-kasus yang muncul dihadapan masyarakat dan sangat
mengusik rasa keadilan publik. Maka pemecahan yang tepat tidak saja berada
dalam lingkup etika.
Beberapa analisis ekonomi telah
menunjukan bahwa pada dasranya sifat yang kompetitif dalam sistem pasar yang
berlaku tidak selamanya buruk. Hal itu akan
menjadi buruk apabila disertai oleh peranan kapita yang sangat dominan
akan membuka peluang bagi perkembangan kekuatan monopoli. Oleh karena itu
koperasi menjadi salah satu cara dan pilihan yang dapat dipakai untuk
menghilangkan monopoli yang merugikan konsumen.
Daftar pustaka
Gio,kwik Kian dan B.N Marbun. Konglomerat Indonesia.
Jakarta:Pustaka
Sinar Harapan,1993
Rachbini, Didik J. Membangun pranata Ekonomi Menengah dan
bawah . jakarta: Kompas, 23 agustus 1994
Rachbini, Didik J. Etika bisnis dan masalah pelembangan hukum
ekonomi.
Jakarta :
kompas, 2 November 1994
Suara Merdeka. 12 September 1995
Suara Merdeka. 15 September 1995
Susanto, I.S kejahatan koporasi. Semarang: FH UNIP 1993
Susanto, I.S perlukah UU antimonopoli? Semarang : Suara
Merdeka,26 oktober 1993
Swasono, Sri Edi. Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi,
Jakarta : UI
Prasa 1987
Nama Kelompok :
Erianie yulianae
S ( 22212521)
Ester Dena (
22212562)
Friska maria
Indahsari (23212060)
Miftakhul
Hidayah (
24212583)