Aspek
hukum dalamn ekonomi : Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak
Sehat
Sebagai
Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
Jurnal
ke 3
Oleh : Azwar Pakaya
Abstrak
Krisis ekonomi berdampak pada krisis ekomomi di segala bidang, diawali
dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dihadapi oleh pelaku ekonomi di
abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan
tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala
yangdi hadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa :
pertama,korupsi,kolusi dan nepotisme yang terus-menerus. Kedua, masalah
birokrasi. Ketiga,kredit dan fasilitas negara. Keempat,timbunan hutang.
Kelima,pasar domestik dan internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahin 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU NO 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, maka kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan
mengorbankan pihak konsumen.
1. Pendahuluan
Dalam perkembangan
dunia ekonomi saat ini, ada dua isu penting yang kiranya menarik untuk di kaji
dan dibahas, yakni parktik monopoli dan persaingan tidak sehat, yang keduanya
merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya mendapat tempat tersendiri
dalam pengaturan hukum kita. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk
memenuhi tuntutan globalisasi, dimana sustu sistem ekonomi suatu negara akan
terdesak atau kalah bersaing dengan negara lain, atau dengan bahasa
sederhananya ekonomi suatu negara aan dipengaruhi dan mempengaruhinya ekonomi
suatu negara lain atau bahkan ekonomi dunia.
Masih segar dalam
ingatan kita bagaimana perekonomian kita di zaman orde lama dan orde baru yang
sangat tergantung pada bantuan negara-negara yang ada di dunia, termasuk
belanda, jepang, amerika serikat dan lain sebagainya. Impas dari ketergantungan
tersebut adalah tekanan-tekanan dalam berbagai bidang termasuk bidang tata
negara, bidang politik sampai penentuan kebijakan ekonomi indonesia kedepan
yang diberikan oleh negara-negara yang memberikan bantuan kepada indonesia.
Hasilnya adalah negara indonesia tidak berdaya terhadap intervensi yang
diberikan negara-negara yang selalu setiap saat memberikan bantuannya kepada
indonesia
Sesungguhnya kalau
kita renungkan bahwa krisis yang ekonomi yang berdampak pada krisis di segala
bidang, tidak lain diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat.
Dapat dikatakan bahwa ketergantungan pada suatu negara atau beberapa negara
lain merupakan suatu peluang ke arah bisnis ekonomi yang tidak baik. Hal ini
terjadi karena pelaku ekonomi hanya itu-itu saja, dan sudah pasti akan
menimbulkan tingkat egoisme yang pada akhinya berimbas ke duia persaingan
ekonomi yang tidak sehat.
Pada hakekatnya,
berbiacara tentang dunia bisnis ekonomi maka tidak terlepas pada masalah
kompetisi. Ilmu ekonomi dapat dikatakan sebagai ilmu (science of competition)
(jepma dan rhoen, 1996:7-8). Selai itu ekonomi dapat dipandang sebagai science
of scariy. Pendapat di atas tersebut harus diakui realistik, karena pada
dasarnya manusia berusaha memenuhi keinginan melalui resources yang ada
terbatas, sehinnga manusia bekompetisi untuk memenuhi keinginannya.
Harus diakui bahwa
kompetisi yang dihadapi pelaku ekonomi
di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global. Bahkan dapat dikatakan
perekonomian di dalam negeri saja, sperti pasar-pasar domestik dimuka bumi,
menjadi bagian dimpasae global, karena menang atau kalahnya produk dalam pasar
tersebut terkait dengan persaingan yang terjadi di pasar global, termasuk
penentuan harga yang sudah mengacu harga global. Akibatnya organisasi bisnis
paling kecilpun menuntut pengolahan kelas global pula
2. Hakekat Praktek Monopoli Dan
Persaingan Tidak Sehat
Dalam pasal 1
ayat(1) UU No 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat,
disebutkan bahwa monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang atau atas pengunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha.
Sementara dalam
kamus balck”s Law Dictionary secara detail menegaskan bahwa monopoly is privilege or pecular advantage vested inone
or more persons of companies consisting in the excelusive right ( or power) to
cary out on particular business or
trade, manufacture a particular commandy
Menurut rahayu
hartini (2006 : 189), praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainta produksi dan atau
pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan dapat merugkan kepentingan umum
Sementara yang
dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang
dilakukan dengan cara atau tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha ( Hartini, 2006: 190)
Menurut Munir
Fuady (1999: 146-147), monopoli dilarang karena terdapat berbagai aspek
negatif, yakni pertama, ketinggian harga. Karena tidak adanya kompetisi, maka
harga akan tinggi. Hal ini akan mendorong tombulnya inflasi sehingga merugikan
masyarkat luas. Kedua, excess profit yaitu terdapatnya keuntungan di atas
keuntungan normal karena suatu monopoli. Karenya monopoli suatu pranata
ketidakadilan. Ketiga, ekploitas, hal ini dapat terjadi baik terhadap buruh
dalam bentuk upak, lebih-lebih terhadap konsumen karena rendahnya mutu produk
dan hilangnya hak pilih dari konsumen. Keempat, pemborosan, karena perusahaan
monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan
ketidakbagusan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung konsumen.
Kelima, entry barrier, karena monopoli menguasai bangsa pangsa pasar yang
besar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahaan
tersebut, dan pada gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil. Keenam,
ketidakmerataan penadapatan, hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan
pendapatan dari usaha monopoli. Ketujuh, bertentangan dengan pancasila dan UUD
1945, yakni prinsip-prinsip usaha bersama, asas kekeluargaan dan asas
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya
kegiatan yang dilarang oleh UU No 5tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Kedua,
kegiatan monopsono. Ketiga penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Pertama, kegiatan
monopoli, dalam hal ininpelaku usaha dilarang melakukan pratik monopoli karena
akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Mengedalikan harga seenaknya, yang
akhirnya konsumen akan terabaikan. Dalam UU No 5 tahun 1999 telah dirumuskan
bebrapa kriteria kegiatan monopoli yakni:
1.
Pelaku usaha yang dilarang melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2.
Pelaku usaha yang diduga atau dianggap melakukan
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada
subsitusinya
b.
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c.
Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha
menguasai lebih dari 50% (limah puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu
Kedua, kegiatan monopssoni dlam ketentuan pasa 18 UU no 5 tahun 1999
mengatur tentang larangan praktik monopsi, yaitu:
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan mengusai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya pratik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai peneimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana di maksud
dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha satu kelompok pelaku usaha mengusai
lebih dari 50% ( limah puluh persen) pangsa pasar satu jenis barng aau jasa
tertentu.
Ketiga, kegiatan penguasaan pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan
pengusaan pasar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha
lain yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
berupa:
1.
Menolak da atau menghalangi pelaku usha tertentu
untuk ,melakukan kegiataan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
2.
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan palaku usah persaingan
itu
3.
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan jasa pada pasar bersangkutan
4.
Melakukan praktik diskriminasi terhdapa pelaku
usaha tertentu ( pasal 19 UU No 5 Tahun 1999)
Keempat, kegiatan persekongkolan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang
dilrang oleh undang-undang sebagai berikut:
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan
persengkonngkolan dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menetukan pemenang tender sehingga mengakibatkan
terjadinya persaingan tidak sehat
2.
Pelaku usaha bersengkongkol dengan pihak lain untuk
mendapatkann nformasi kegiatan usaha pesainya yang diklasifikasikan rahsi
perusahaan
Daftar pustaka
Drajat, Ben
Perkasa, 2001, tantangan diplomasi di era
refomasi: dlama demokrastisasi dan otonomi mecegah disintegrasi bangsa, debat
publik seputar refomasi kehidupan bangsa. Cetakan kedua. PT Kompas jakarta
Fuandy, Munir,
1999, hukum bisnis dalam teori dan
praktek. Citra aditya bakti bandung
Hartini, Rahayu
2006, hukum komersial,cetakan kedua UMM
pres. Universitas Muhamaadiyah Malang
Hendardi, 2001, korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), cetakan
kedua febuari. Kompas jakarta
Jepma, cantrinus
dan andre rhoen, 1996, intenational trade
a business prespective, longman. New york
Karen, s.
Fishman, 1986, an overview of consumer
law,dalam donald P rotschild dan david w caroll, costumer protection reporing
service, olume one. Maryland
Mulya lubis,
todung 2001, reformasi hukum ekonomi :
haromnisasi dan internasionalisasi,cetakan kedua kompas. Jakarta
Rajaguguk,erman,2000,
peranan hukum di indonesia: menjaga persatuan,
memulihkan ekonomki dan memperluas kesejahteraan sosial. : “pidato disampaikan
dalam rangka dies natalis dan peringatan emas Universitas Indonesia
(1950-2000), kampus UI Depok Jakarta
Saleh,
mohammas,2005, larangan praktek monopoli
terhadap pelaku usaha dan implikasi bagi konsumen, makalah disampaikan pada
diskusi intern dosen bagian hukum bisnis fakultas hukum universitas mataram
Silalahi,pande
raja 2004, aspek yang menghambat secara
substantif dan prosedurural UU no 5 tahun 1999. Makalah dalam lokaraya UU No 5
tahun 1999 dan KPPU, bulan september. Jakarta
Suhermnan, ade
maman, 2005. Aspek hukum dalam ekonomi
global, cetakan kedua. PT Ghalia Bogor
Wibowo, destivan
dan harjono sinaga,2005. Hukum acara
persangan usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang
nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
Undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen
Nama Kelompok :
Erianie yulianae
S ( 22212521)
Ester Dena (
22212562)
Friska maria
Indahsari (23212060)
Miftakhul
Hidayah (
24212583)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar