Aspek
Hukum Dalam Ekonomi: Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak
Sehat
Sebagai
Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
Jurnal 4 : Tantangan Pemerintah Di Era
Reformasi
Oleh : Azwar Pakaya
Abstrak
Krisis ekonomi berdampak pada krisis ekomomi di segala bidang, diawali
dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dihadapi oleh pelaku ekonomi di
abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan
tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala
yangdi hadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa :
pertama,korupsi,kolusi dan nepotisme yang terus-menerus. Kedua, masalah
birokrasi. Ketiga,kredit dan fasilitas negara. Keempat,timbunan hutang.
Kelima,pasar domestik dan internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahin 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU NO 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, maka kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan
mengorbankan pihak konsumen.
1. Tantangan Pemerintah Di Era Reformasi
Konsep keentingan
nasional pada era reformasi wajib dituangkan dakam butir-butir kebijakan (
policy) yang lebih trasparan dan menampung aspirasi publik secara lebih luas
(drajat, 2001: 9). Apa yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun indonesia
merdeka merupakan ekperimen dari berbagai tafsir ekonomi yang terkadang condong
kepada etatisme dan dalam kesempatan lain condong free market economy, dengan
demikian dapat dikatakan pemimpin kita telah gagal dalam merumuskan sistem
ekonomi pasal 33 UUD 1945.
Pada zaman orde baru
mengklaim bahwa apa yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi pada saat itu
merupakan pengejawantahan dari sistem ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Dalam kurun waktu lebih kurang 30 tahun era orde baru berkuasa, sistem ekonomi
kita dijalankan dengan tafsiran kepada free market ecnomy yang disana sini di
subversi oleh distori berupa korupsi,kolusi dan nepotisme. Persaingan ekonomi
di dorong,tetapi lisensi khusus dan intevensi negara juga terjadi, sehingga
tatanan ekonomi negara menjadi rapuh tidak berdaya. Ekonomi dijalankan oleh
kelas pengusaha yang berusaha berkompetisi dengan fair, tetapi sekaligus
berhadapan dengan kelas pengusaha yang menggurita secara menakjubkan karena
proteksi,linsensi,dan fasilitas khusus seperti yang kita lihat pada sektor
perminyakan, telekomunikasi, otomotif, semen dan cengkih, transportasi,
infrastruktur dan lain sebagainya.
● kualitas Hukum Yang Diperlukan
Ada beberapa pendapat para ahli yangn menyatakn bahwa
ke depan ada 3 (tiga) faktor yang sangat potensi berpengaruh terhadap iklim
persaingan bisnis yakni pertama, pesatnya perkembang teknologi. Kedua,
penegakan hukum persaingan sehat. Ketiga, perlindungan konsumen
Dengan demikian persaingan usaha yang sehat di
indonesia akan banyak tergantung dari kualitashukum persaingan usaha, hukum
persaingan usaha merupakan sauatu bidang hukum dengan interaksi tinggi antara konsep
hukum dan ekonomi ( wibowo dan sinaga,2005: v)
Pemerintah paling tidak memberikan respon positif
dalam bidang perekonomian bahkan tidak bersifat sepihak, artinya pemerintah
terlalu ikut campur dalam memberikan berbagai fasilitas kemudahan bahkan pelaku
usaha seringkali dimanjakan. Akibatnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan
usaha, sekaligus konsumen kurang menadapat perlindung
Dengan demikian hukum anti monopoli memegan bertujuan
untuk mendorong dan menjaga timbulnya satu kompetisi pasar. Dalam doktrin ilmu
hukum dan ekonomi, suatu pasar yang k kompetitif memilki karakteristik yakni :
pertama, terdapat banyak pembeli dan penjual. Kedua, tidak satupun perusahaan
dianggap sangat besar, sehingga tidak tanduk perusahaan tersebut dapat
mempengaruhi harga pasar. Ketiga, produk dipasar cukup homogen. Di mana setiap
produk sanggup menjadi subsitusi bagi yang lain. Keempat, tidak terdapat
penghalang untuk memasuki pasa ( barrier to entry). Kelima, kemampuan untuk
meningkatkan produksi tidak ada rintangan. Keenam, produsen dan konsumen
mempunyai informasi yang lengkap mengenai fakto-faktor yang relevan tenatng
pasar. Ketujuh, keputusan yang diambil olej produsen dan konsumen bersifat
individual dan tidak terkoordianasi antar sesama produsen maupun konsumen (saleh,2007:
26-27)
Sementara di sisi lain menunjukan pada saat
undang-undang ini disusun sikap nasionalisme yang muncul berhadapan denga
globalisasi, sehingga undang-undang perlu kehadirannya. Pada saat kehadiran
undang-undang itu, diakui ada sikap pertentangan antara nasionalisme dengan
globalisasi yang mempersoalkan tentang kedaulatan negara( Silalahi 1999: 34)
Secara logika dalam menilai satu ketentuan
undang-undang apakah dapat dilaksanakan atau tidak, pengalaman mengajarkan
kepada kita semua bahwa kebanyakan undang-undang di nindonesia mungkin saja
baik secara teori, namun ketika dihadapkan pada tahapan pengakan hukum,
undang-undang tersebut tidak dapat menerobos kenadala ang penuh dengan
ketidakpastian.
● penutup
Berdasarkan pada pengalaman krisis ekonomi tahun 1998,
rasanya kita sepakat bahwa apapun sistem
dan model ekonomi yang kita akan pakai, pembangunan ekonomi kita harus didasarkan
dan tergantung antara lain pada dua hal pokok yakni praktek monopoli dan
persaingan tidak sehat. Kedual hal yang pokok ini sepanjang masih berlaku di
indonesia maka cita-cita untuk mewujudkan asa kekluargaanrasanya sangat sulit
diwujudkan.
Kehadiran UU no 5 tahun 1999 ditujukan untuk
memberikan jaminan dalam proses persaingan, maka pelaku usaha harus
menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, jika tidak praktek yang pernah terjadi
di masa lalu akan terulang kembali. Konsekuensi dari hal tersebut akan
menyebabkan kualitas hukum dari UU no 5 tahun 1999 tersebut tidak ada jaminan
kepastian hukum, keadilan dan bahkan juga kemanfaatan. Dengan demikian
cita-cita untuk mewujudkan dunia ekonomi yang tetap berlandaskan
prinsip-prinsip pasa 33 UUD 1945 yakni atas kekeluargaan hanya akan menjadi
keinginan diatas kertas.
Daftar pustaka
Drajat, Ben
Perkasa, 2001, tantangan diplomasi di era
refomasi: dlama demokrastisasi dan otonomi mecegah disintegrasi bangsa, debat
publik seputar refomasi kehidupan bangsa. Cetakan kedua. PT Kompas jakarta
Fuandy, Munir,
1999, hukum bisnis dalam teori dan
praktek. Citra aditya bakti bandung
Hartini, Rahayu
2006, hukum komersial,cetakan kedua UMM
pres. Universitas Muhamaadiyah Malang
Hendardi, 2001, korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), cetakan
kedua febuari. Kompas jakarta
Jepma, cantrinus
dan andre rhoen, 1996, intenational trade
a business prespective, longman. New york
Karen, s.
Fishman, 1986, an overview of consumer
law,dalam donald P rotschild dan david w caroll, costumer protection reporing
service, olume one. Maryland
Mulya lubis,
todung 2001, reformasi hukum ekonomi :
haromnisasi dan internasionalisasi,cetakan kedua kompas. Jakarta
Rajaguguk,erman,2000,
peranan hukum di indonesia: menjaga
persatuan, memulihkan ekonomki dan memperluas kesejahteraan sosial. : “pidato
disampaikan dalam rangka dies natalis dan peringatan emas Universitas Indonesia
(1950-2000), kampus UI Depok Jakarta
Saleh,
mohammas,2005, larangan praktek monopoli
terhadap pelaku usaha dan implikasi bagi konsumen, makalah disampaikan pada
diskusi intern dosen bagian hukum bisnis fakultas hukum universitas mataram
Silalahi,pande
raja 2004, aspek yang menghambat secara
substantif dan prosedurural UU no 5 tahun 1999. Makalah dalam lokaraya UU No 5
tahun 1999 dan KPPU, bulan september. Jakarta
Suhermnan, ade
maman, 2005. Aspek hukum dalam ekonomi global,
cetakan kedua. PT Ghalia Bogor
Wibowo, destivan
dan harjono sinaga,2005. Hukum acara
persangan usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang
nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
Undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen
Nama Kelompok :
Erianie yulianae
S ( 22212521)
Ester Dena (
22212562)
Friska maria
Indahsari (23212060)
Miftakhul
Hidayah (
24212583)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar