CARA MEMAJUKAN KOPERASI
DI INDONESIA
Cara Memajukan Koperasi Di Indonesia
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pertumbuhan
koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak
permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu
jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan
perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut :
Dalam
menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi
dan pasar, minim manajeriar, gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1.
Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara
terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan,
permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha,
menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk
peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura
dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek
yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
2.
Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana
bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3.
Memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai
manajer KUD atau pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.
Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai
contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan
pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan
jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan
dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5.
Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian
Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.
Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya
yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi
produk dari koperasi tersebut.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi
Selama
era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia
telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami
pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan
pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri.
Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi
Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun
demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.
Berbagai
kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan
mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya
manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang
ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya,
walaupun secara kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan,
namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman
pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi
dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh
menjadi bangun perusahaan yang sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek
kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah
satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang
sehat dan kuat. Untuk mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam
GBHN, kebijakan umum pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam
PelitaVI ini diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin
mandiri,dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang
sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonomi rakyat,dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui
peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan
dengan didukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju
pemantapan perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.
Sumber
:
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar