Cara Mendirikan Koperasi
CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Dalam mendirikan koperasi pemerintah telah bertekad untuk melakukan
langkah dan kebijaksanaan yang strategis, agar perekonomian nasional dapat
semakin tumbuh dan berkebang secara wajar dan proposional. Prosedur atau tata
cara mendirikan koperasi di kalangan masyarakat dan sekaligus pengesahan akta
pendirian koperasi yaitu dengan sebagai berikut :
A.
Dasar Hukum
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
104.1/kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang persyaratan dan Tata
Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/per/M.Kukm/i/2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan. Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
4. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/kep/M/III/2000
tentang Pedoman Kelembangan dan Usaha Koperasi
5. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 123/kep/M-KUKM/X/2004 tentang
penyelenggaraan tugas pembantu dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan
Anggaran Dasar dan pembubaran koperasi pada provinsi, kabupaten/kota
6. Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No. 124/kep/M-KUKM/X/2004 tentang penugasan
pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar dan pembubaran koperasi Tingkat Nasional
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
B. Pembentukan Koperasi
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk koperasi
wajib memahami pengertian, nilai, dan prinsio-prinsip koperasi. Syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi adalah :
1. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri
koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu
melakukan perbuatan hukum.
4. Pendiri
koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari
masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
5.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
6. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki tenaga terampil dan mampu
untuk mengelola koperasi.
C. Langkah-langkah Dalam
Pembentukan Koperasi
1. Rapat Persiapan
a. Sebelum diadakan rapat
pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
b. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan
penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada
para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
a. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili
oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA)
koperasi bersangkutan.
b. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
c. Rapat pembentukan dihadiri
oleh pejabat yang berwenang.
d. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai
pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan
pengawas yang pertama.
e. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama
pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang
usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas,
pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran
dan ketentuan mengenai sanksi.
f. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib
dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
g. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen
rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang
wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
Daftar
pustaka
http://shantyechan.blogspot.com/2013/10/cara-mendirikan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar