Masihkah Koperasi Menjadi Sokoguru
Perekonomian Indonesia?
Pertama
– tama yang dimaksud dengan soko guru perekonomian? Sokoguru perekonomian
disini bermakna sebagai tulang punggung atau penyangga perekonomian di
Indonesia. Dalam tulisan ini yang dipertanyakan adalah apakah koperasi masih
menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia? Untuk itu saya akan membahas apakah
koperasi masih berperan sebagai sokoguru pereonomian di Indonesia kita ini.
Kalau
kita ingat – ingat, fungsi dari koperasi itu sendiri menurut UU No. 25 tahun
1992 pasal 4 adalah :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Lalu mengapa koperasi dijadikan sokoguru? Apa yang
mendasarkan koperasi diberikan peran yang penting itu? Jawabannya ada pada UUD
1945 pasal 33. Pada pasal tersebut koperasi dipandang sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Hal itu didukung pula dengan pasal 4 UU. No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian. Pada pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dipandang
sebagai sokoguru dengan alasan sebagai berikut :
a. Koperasi mendidik
sikap self – helping
b. Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan diri atau golongan sendiri
c. Koperasi digali dan
dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
d. Koperasi menentang
segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Namun apakah anggapan koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia
ini berlaku saat ini? Kalau kita perhatikan nama koperasi itu sendiri mulai
memudar dan terlupakan. Masih banyak orang atau masyarakat yang tidak
mengetahui fungsi sebenarnya koperasi tersebut. Bahkan pemerintah masih kurang
berperan dalam memajukan koperasi yang ada sebagai sokoguru atau tulang
punggung perekonoian Indonesia. Namun di wilayah kecil seperti di daerah
pedesaan, koperasi benar – benar berperan penting dalam mensejahterakan
masyarakat sekitar tersebut yang bertolak belakang dengan kondisi koperasi di
daerah perkotaan dimana koperasi hampir tidak terdengar peran serta fungsinya.
Jadi menurut saya, koperasi sudah tidak terlalu berperan atau menjadi tulang
punggung perekonomian di Indonesia pada masa ini.
Pada era globalisasi ekonomi saat ini,
koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak
terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya
selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan
nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. Ada azas pembangunan nasional yang
harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas manfaat, mengandung arti bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan dan berkelanjutan. Watak ekonomi dan sosial yang melekat pada jati
diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa
nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam
koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi
peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti
bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong
, persatuan dan kesatuan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini
sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota.
4. Azas adil dan merata, mengandung arti
bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus
merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap
warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya
secara adil yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
5. Azas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan
nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan,
keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan
spiritual, jiwa dan raga individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah,
serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan
dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain
mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum.
Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam
Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk
kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada.
6. Azas kesadaran Hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
6. Azas kesadaran Hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Azas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi
koperasi yaitu swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada
prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat
pada institusi koperasi.
8. Asas kejuangan, mengandung arti bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara negara dan masyarakat
harus mempunyai mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di
atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat
jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.
9. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi,
mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan
lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam
perkembangan usaha dan lembaganya, dari seluruh rangkaian asas pembangunan
nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945
dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan
makmur sesuai dengan pancasila.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar