Minggu, 28 April 2013

Bentuk-bentuk organisasi (ester dena, 22212562, 1eb12)



BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Terdapat tiga bentuk utama dari organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan patungan atau firma, dan perseroan terbatas.
A.   PERUSAHAAN PERORANGAN
Dalam perusahaan perorangan,seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Namun seseorang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian.
KELEBIHAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.    Mudah dibentuk
 Setiap orang yang mempunyai status hukum dapat bertindak untuk memulai usaha. Hal ini        dapat dilakukan dengan modal kecil
2.    Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha
 Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha pemiliknya baik secara moneter maupun kejiwaan.
3.    Pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang
 Keuntungan yang paling penting adalah secara kejiwaan pemiliknya dapat memimpin perusahaan secara langsung
KEKURANGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1.    Tanggung jawab utang yang tidak terbatas
 Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan  menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi
2.    Jarang ada yang bertahan lama
 Hal ini dapat disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan.
3.    Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman
 Sangat sulit bagi perusahaan perseorangan untuk meningkatkan uangnya maupun untuk memulai suatu usaha baru atau memperluas usahanya karena kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah
4.    Relative bergantung pada pola pikir satu orang saja
 Apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.


B.   PERUSAHAAN PERSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jaawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebaai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).
 Hal-hal yang dimuat dalam Kontrak Persekutuan :
a.    Nama dari persekutuan dan partnernya
b.    Lokasi dan tipe usaha
c.    Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian
d.    Jumalah dan jenis modal yang dikontribusi oleh setiap partner
e.    Metode pembagian laba rugi di antara partner
f.     Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan
g.    Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan
h.    Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.

 Kelebihan-kelebihan perusahaan persekutuan ;
a.    Modal tersedia lebih banyak
 Apabila suatu individu tidak mempunyai cukup uang untuk memulai suatu usaha, maka ia  dapat mengundang seorang investor lain untuk join sebagai partner.

b.    Meningkatkan kepercayaan kreditor.
Karena dalam persekutuan lebih banyak pemilik, kreditor lebih percaya dalam memberikan pinjaman.



c.    Keahlian dan keterampilan bertambah
Adanya partner dengan berbagai latar belakang dapat saling melengkapi satu dengan yang lainnya dalam hal keterampilan, hubungan, dan keahlian.

      Kekurangan perusahaan persekutuan :
a.    Tanggung jawab tidak terbatas
Setiap partner bertanggung jawab atas kerugian disebebkan oleh kesalahan atau hilangnya partner lain yang bertindak atas nama usaha atau dengan kekuasaan partnernya.
b.    Umur yang terbatas
Secara hukum, suatu peresekutuan dapat diberhentikan karena adanya, kematian, ketidakmampuan atau penarikan salah satu dari partner.
c.    Lemahnya pengendalian
Semua indicant Semua indicant yang dilakukan setiap partner atas nama persekutuan akan mengikat semua partner walaupun indicant tersebut mungkin tidak diketahui oleh orang lain.

C.   PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

http://belajarcanggih-younie.blogspot.com/2011/06/bentuk-bentuk-organisasi-bisnis.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar