Rabu, 07 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Praktek-Praktek Persaingan Tidak Sehat Sebagai Bentuk Kejahatan Korporasi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Praktek-Praktek Persaingan Tidak Sehat Sebagai
Bentuk Kejahatan Korporasi
Jurnal ke 2 (Persaingan Tidak Sehat Dalam Bidang Perekonomian)

Pembangunan jangka panjang yang telah direncanakan oleh indonesia telah menempatkan bidang ekonomi sebagai titik berat pembangunan. Dengan membangun sektor industri disertai sektor pertanian yang tangguh. Kebijakan ini di satu sisi elah melahirkan berbagai macam industri mulai dari industri hulu hingga industri hilir dan disisi lain telah merubah struktur masyarakat. Beberapa ciri masyarakat industri dan perdagangan adalah:
a.      Meningkatkan kebutuhan akan modal dalam jumlah yang besar menyebabkan meningkatnya usaha-usaha untuk mengumpulkan pemilikan(uang) di tangan “orang” lain
b.      Perubahan dalam pola pemilikan. Yakni dari milik yang dapat dilihat seperti tanah,rumah,ke dalam kekuasan dan hak-hak yang tidak nampak seperti saham dan surat-surat berharga lainnya
c.       Terjadinya perpindahan kepemilikan. Yakni dari milik pribadi ke milik koporasi
d.      Kegiatan ekonomi yang berorinetasi ke pasar(inter nasional)
e.      Semakin meluas dan berkuasanya koporasinya sebagai pelaku dalam kehidupan ekonomi dan sosial
f.        Semakinmmeluas dan berkuasanya korparasi. Baik sebagai pelaku ekonomi maupun dalam kehidupan sosial pada umumya
Secara konsepsual. Kejahatan yang menyangkut korparasi perlu dibedakan antara:
a.      Kejahatan koparasi. Yaitu yang dilakukan oleh korparasi dalam usahanya mencapai tujuan korparasi untuk memperoleh keuntungan
b.      Korparasi jahat. Yaitu korparasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan(dalam hal ini korparasi dipakai sebagai alat atau keok ntuk melakukan kejahatan)
c.       Kejahatan terhadap korparasi. Seperti pencurian atau penggelapan terhadap milik korparasi. Disini yang menjadi korabn justru korparasi sendiri.
Dengan demikian pengertian kejahatan korparasi terutama menyangkut tindakan-tindakan korparasi yang merugikan masyarakat luas dalam usahanya mencapai tujuannya yaitu mencari keuntungan(yang sebesar-besarnya).
            Sebagai pelaku ekonomi. Kekuasaan korparasi sangat besar dan bahkan dapat dikatakan telah menguasai kehidupan manusia sehari-hari. Kebutuhan hidup manusia sehari-hari tidak lepas dari produk-produk yang dihasilkan oleh korparasi.
            Masih segar dalam ingatan kita. Bebrapa waktu yang lalu terjadi krisis semen yang berulang-ulang dan mengakibatkan harga membumbung tinggi sehinga sangat memberkatkan masyarakat luas yang membutuhkan tinggi sehingga sangat memberatkan masyarakat luas yang membutuhkan semen. Krisis tersebut tidak saja mengkibatkan terhambatnya proyek-proyek dalam skala kecil yang dilakukan oleh mayarakat luas.
            Demikian pula contoh lain seperti misalnya tata niaga cengkeh yang hingga kini masih merugikan para petani akibat anjolknya harga cengkeh dipasaran. Tidak ada lagi kebebasan bagi petani untuk menjual cengkehnya  pada pihak pembeli yang bagi petani untuk menjual cengkehnya pada pihak pembeli yang dikehendakinya. Kerena pembelinyasudah ditetapkan oleh pemerintah (BPPC melalui KUD). Hal yang sangat disyangkan pembeli yang sudah ditentukan tersebut kerap menolak cengkeh  pada pihak pembeli  yang dikehendakinya.
            Monopoli dalam bidang tata niaga tidak hanya terjadi pada tanaman cengkeh. Tetapi juga terjadi pada tata niaga bua jeruk. Bahkan menurut Dorodjatun Kuntjoro Jakti,praktek tata niaga yang selama ini terjadi cenderung dominasi itu
            Gambaran tentang negara-negara barat yang sudah menerapkan undang-undang antimonopoli, sudah selayaknya menjadi pendorong  bagi negara kita untuk menerapkan hal yang sama. Apabila hal tersebut tdak segera dilaksanakan,maka kondisi perekonomian indonesia akan sangat rawan menginga pada awal abad ke 21 ini indonesia sebagai akibatb pengaruh globalisasi ekonomi sudah bertekad untk berpartisipasi dalam perdagangan bebas dunia.
            Memang pada akhir-akhir ini pemerintah sedang mempersiapkan dan mengajukan rancangan undang-undang tentang pengusaha kecil untuk dibahas di dewan perwakilan rakyat. Banyak pihak yang menilai bahwa RUU pengusaha kecil tersebut kurang komprehensif dan menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Dalam RUU tersebut tidak ada subntansi yang dapat mencegah timbulnya praktek monopoli,oligopoli  dan karta. Yang selama ini dinilai merugikan para pengusaha kecil pada umumnya. Mengingat adanya kelemahan sepert itu banyak pakar yang mengusulkan agar RUU tersebut ditarik kembali untuk direvisi. Namun sayangnya dengan tugas pemerintah menolak usul tersebut.
            Persaingan tidak sehat ini apabila dikaji lebih lanjut muncul sebagai akibat salah satunya adalah dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Oleh karena itulah sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang baru sehingga tidak merugikan rakyat
            Pembuat kebijakan legislatif sudah saatnya bertindak untuk mencegah semakin meluasnya kekuasaan korparasi. Bberapa pakar berpendapat bahwa kondisi perekonomian di indonesia sudah lebih kapitalis dibanding dengan negara yang kapitalis dan liberalis itu sendiri. Keran di indonesia sudah sangat umum terjadi suatu korparasi raksasa menunjukan keserakahannya yang luar biasa. Hal ini sangat berlaianan dengan negara-negara barat yang menerapakan ekonomi pasar yang dengan terarah terkendali.
            Didik J Rachbini menyatakan bahwa masalah etikabisnis memang sangat luas. Tetapi rasanya tidak cukup untuk mengunci persoalan penyimpangan-peyimpangan yang telah berlangsung selama ini. Jika kita lihat kasus-kasus yang muncul dihadapan masyarakat dan sangat mengusik rasa keadilan publik. Maka pemecahan yang tepat tidak saja berada dalam lingkup etika.
            Beberapa analisis ekonomi telah menunjukan bahwa pada dasranya sifat yang kompetitif dalam sistem pasar yang berlaku tidak selamanya buruk. Hal itu akan  menjadi buruk apabila disertai oleh peranan kapita yang sangat dominan akan membuka peluang bagi perkembangan kekuatan monopoli. Oleh karena itu koperasi menjadi salah satu cara dan pilihan yang dapat dipakai untuk menghilangkan monopoli yang merugikan konsumen.

Daftar pustaka
Gio,kwik Kian dan B.N Marbun. Konglomerat Indonesia.
            Jakarta:Pustaka Sinar Harapan,1993
Rachbini, Didik J. Membangun pranata Ekonomi Menengah dan bawah . jakarta: Kompas, 23 agustus 1994
Rachbini, Didik J. Etika bisnis dan masalah pelembangan hukum ekonomi.
            Jakarta : kompas, 2 November 1994
Suara Merdeka. 12 September 1995
Suara Merdeka. 15 September 1995
Susanto, I.S kejahatan koporasi. Semarang: FH UNIP 1993
Susanto, I.S perlukah UU antimonopoli? Semarang : Suara Merdeka,26 oktober 1993
Swasono, Sri Edi. Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi,
            Jakarta : UI Prasa 1987
Nama Kelompok :
Erianie yulianae S                             ( 22212521)
Ester Dena                                        ( 22212562)
Friska maria Indahsari                    (23212060)
Miftakhul Hidayah                           ( 24212583)



Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia



Aspek hukum dalamn ekonomi : Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
Jurnal ke 3
Oleh : Azwar Pakaya
Abstrak
Krisis ekonomi berdampak pada krisis ekomomi di segala bidang, diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dihadapi oleh pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yangdi hadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa : pertama,korupsi,kolusi dan nepotisme yang terus-menerus. Kedua, masalah birokrasi. Ketiga,kredit dan fasilitas negara. Keempat,timbunan hutang. Kelima,pasar domestik dan internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahin 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen.


1.     Pendahuluan
Dalam perkembangan dunia ekonomi saat ini, ada dua isu penting yang kiranya menarik untuk di kaji dan dibahas, yakni parktik monopoli dan persaingan tidak sehat, yang keduanya merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya mendapat tempat tersendiri dalam pengaturan hukum kita. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan globalisasi, dimana sustu sistem ekonomi suatu negara akan terdesak atau kalah bersaing dengan negara lain, atau dengan bahasa sederhananya ekonomi suatu negara aan dipengaruhi dan mempengaruhinya ekonomi suatu negara lain atau bahkan ekonomi dunia.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana perekonomian kita di zaman orde lama dan orde baru yang sangat tergantung pada bantuan negara-negara yang ada di dunia, termasuk belanda, jepang, amerika serikat dan lain sebagainya. Impas dari ketergantungan tersebut adalah tekanan-tekanan dalam berbagai bidang termasuk bidang tata negara, bidang politik sampai penentuan kebijakan ekonomi indonesia kedepan yang diberikan oleh negara-negara yang memberikan bantuan kepada indonesia. Hasilnya adalah negara indonesia tidak berdaya terhadap intervensi yang diberikan negara-negara yang selalu setiap saat memberikan bantuannya kepada indonesia
Sesungguhnya kalau kita renungkan bahwa krisis yang ekonomi yang berdampak pada krisis di segala bidang, tidak lain diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dapat dikatakan bahwa ketergantungan pada suatu negara atau beberapa negara lain merupakan suatu peluang ke arah bisnis ekonomi yang tidak baik. Hal ini terjadi karena pelaku ekonomi hanya itu-itu saja, dan sudah pasti akan menimbulkan tingkat egoisme yang pada akhinya berimbas ke duia persaingan ekonomi yang tidak sehat.
Pada hakekatnya, berbiacara tentang dunia bisnis ekonomi maka tidak terlepas pada masalah kompetisi. Ilmu ekonomi dapat dikatakan sebagai ilmu (science of competition) (jepma dan rhoen, 1996:7-8). Selai itu ekonomi dapat dipandang sebagai science of scariy. Pendapat di atas tersebut harus diakui realistik, karena pada dasarnya manusia berusaha memenuhi keinginan melalui resources yang ada terbatas, sehinnga manusia bekompetisi untuk memenuhi keinginannya.
Harus diakui bahwa kompetisi yang dihadapi pelaku  ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global. Bahkan dapat dikatakan perekonomian di dalam negeri saja, sperti pasar-pasar domestik dimuka bumi, menjadi bagian dimpasae global, karena menang atau kalahnya produk dalam pasar tersebut terkait dengan persaingan yang terjadi di pasar global, termasuk penentuan harga yang sudah mengacu harga global. Akibatnya organisasi bisnis paling kecilpun menuntut pengolahan kelas global pula

2.     Hakekat Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Dalam pasal 1 ayat(1) UU No 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas pengunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sementara dalam kamus balck”s Law Dictionary secara detail menegaskan bahwa monopoly is  privilege or pecular advantage vested inone or more persons of companies consisting in the excelusive right ( or power) to cary out on particular  business or trade, manufacture a particular commandy
Menurut rahayu hartini (2006 : 189), praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainta produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugkan kepentingan umum
Sementara yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atau tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha ( Hartini, 2006: 190)
Menurut Munir Fuady (1999: 146-147), monopoli dilarang karena terdapat berbagai aspek negatif, yakni pertama, ketinggian harga. Karena tidak adanya kompetisi, maka harga akan tinggi. Hal ini akan mendorong tombulnya inflasi sehingga merugikan masyarkat luas. Kedua, excess profit yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal karena suatu monopoli. Karenya monopoli suatu pranata ketidakadilan. Ketiga, ekploitas, hal ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upak, lebih-lebih terhadap konsumen karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen. Keempat, pemborosan, karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan ketidakbagusan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung konsumen. Kelima, entry barrier, karena monopoli menguasai bangsa pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahaan tersebut, dan pada gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil. Keenam, ketidakmerataan penadapatan, hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli. Ketujuh, bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, yakni prinsip-prinsip usaha bersama, asas kekeluargaan dan asas sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Kedua, kegiatan monopsono. Ketiga penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Pertama, kegiatan monopoli, dalam hal ininpelaku usaha dilarang melakukan pratik monopoli karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Mengedalikan harga seenaknya, yang akhirnya konsumen akan terabaikan. Dalam UU No 5 tahun 1999 telah dirumuskan bebrapa kriteria kegiatan monopoli yakni:
1.       Pelaku usaha yang dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2.       Pelaku usaha yang diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% (limah puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Kedua, kegiatan monopssoni dlam ketentuan pasa 18 UU no 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktik monopsi, yaitu:
1.       Pelaku usaha dilarang melakukan mengusai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya pratik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2.       Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai peneimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana di maksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha satu kelompok pelaku usaha mengusai lebih dari 50% ( limah puluh persen) pangsa pasar satu jenis barng aau jasa tertentu.
Ketiga, kegiatan penguasaan pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lain yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa:
1.       Menolak da atau menghalangi pelaku usha tertentu untuk ,melakukan kegiataan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
2.       Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan palaku usah persaingan itu
3.       Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
4.       Melakukan praktik diskriminasi terhdapa pelaku usaha tertentu ( pasal 19 UU No 5 Tahun 1999)
Keempat, kegiatan persekongkolan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilrang oleh undang-undang sebagai berikut:
1.       Pelaku usaha dilarang melakukan persengkonngkolan dengan pihak lain untuk  mengatur dan atau menetukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat
2.       Pelaku usaha bersengkongkol dengan pihak lain untuk mendapatkann nformasi kegiatan usaha pesainya yang diklasifikasikan rahsi perusahaan
Daftar pustaka
Drajat, Ben Perkasa, 2001, tantangan diplomasi di era refomasi: dlama demokrastisasi dan otonomi mecegah disintegrasi bangsa, debat publik seputar refomasi kehidupan bangsa. Cetakan kedua. PT Kompas jakarta
Fuandy, Munir, 1999, hukum bisnis dalam teori dan praktek. Citra aditya bakti bandung
Hartini, Rahayu 2006, hukum komersial,cetakan kedua UMM pres. Universitas Muhamaadiyah Malang
Hendardi, 2001, korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), cetakan kedua febuari. Kompas jakarta
Jepma, cantrinus dan andre rhoen, 1996, intenational trade a business prespective, longman. New york
Karen, s. Fishman, 1986, an overview of consumer law,dalam donald P rotschild dan david w caroll, costumer protection reporing service, olume one. Maryland
Mulya lubis, todung 2001, reformasi hukum ekonomi : haromnisasi dan internasionalisasi,cetakan kedua kompas. Jakarta
Rajaguguk,erman,2000, peranan hukum di indonesia: menjaga persatuan, memulihkan ekonomki dan memperluas kesejahteraan sosial. : “pidato disampaikan dalam rangka dies natalis dan peringatan emas Universitas Indonesia (1950-2000), kampus UI Depok Jakarta
Saleh, mohammas,2005, larangan praktek monopoli terhadap pelaku usaha dan implikasi bagi konsumen, makalah disampaikan pada diskusi intern dosen bagian hukum bisnis fakultas hukum universitas mataram
Silalahi,pande raja 2004, aspek yang menghambat secara substantif dan prosedurural UU no 5 tahun 1999. Makalah dalam lokaraya UU No 5 tahun 1999 dan KPPU, bulan september. Jakarta
Suhermnan, ade maman, 2005. Aspek hukum dalam ekonomi global, cetakan kedua. PT Ghalia Bogor
Wibowo, destivan dan harjono sinaga,2005. Hukum acara persangan usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Nama Kelompok :
Erianie yulianae S                             ( 22212521)
Ester Dena                                          ( 22212562)
Friska maria Indahsari                    (23212060)
Miftakhul Hidayah                           ( 24212583)






aspek hukum dalam ekonomi: implementasi hukum anti mopoli dan persaingan tidak sehat sebagai sumbangsih dalam pembangunan di indonesia



Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
 Jurnal 4 : Tantangan Pemerintah Di Era Reformasi
Oleh : Azwar Pakaya
Abstrak
Krisis ekonomi berdampak pada krisis ekomomi di segala bidang, diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dihadapi oleh pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yangdi hadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa : pertama,korupsi,kolusi dan nepotisme yang terus-menerus. Kedua, masalah birokrasi. Ketiga,kredit dan fasilitas negara. Keempat,timbunan hutang. Kelima,pasar domestik dan internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahin 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen.
1.     Tantangan Pemerintah Di Era Reformasi
Konsep keentingan nasional pada era reformasi wajib dituangkan dakam butir-butir kebijakan ( policy) yang lebih trasparan dan menampung aspirasi publik secara lebih luas (drajat, 2001: 9). Apa yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun indonesia merdeka merupakan ekperimen dari berbagai tafsir ekonomi yang terkadang condong kepada etatisme dan dalam kesempatan lain condong free market economy, dengan demikian dapat dikatakan pemimpin kita telah gagal dalam merumuskan sistem ekonomi pasal 33 UUD 1945.
Pada zaman orde baru mengklaim bahwa apa yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi pada saat itu merupakan pengejawantahan dari sistem ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Dalam kurun waktu lebih kurang 30 tahun era orde baru berkuasa, sistem ekonomi kita dijalankan dengan tafsiran kepada free market ecnomy yang disana sini di subversi oleh distori berupa korupsi,kolusi dan nepotisme. Persaingan ekonomi di dorong,tetapi lisensi khusus dan intevensi negara juga terjadi, sehingga tatanan ekonomi negara menjadi rapuh tidak berdaya. Ekonomi dijalankan oleh kelas pengusaha yang berusaha berkompetisi dengan fair, tetapi sekaligus berhadapan dengan kelas pengusaha yang menggurita secara menakjubkan karena proteksi,linsensi,dan fasilitas khusus seperti yang kita lihat pada sektor perminyakan, telekomunikasi, otomotif, semen dan cengkih, transportasi, infrastruktur dan lain sebagainya.
             kualitas Hukum Yang Diperlukan
Ada beberapa pendapat para ahli yangn menyatakn bahwa ke depan ada 3 (tiga) faktor yang sangat potensi berpengaruh terhadap iklim persaingan bisnis yakni pertama, pesatnya perkembang teknologi. Kedua, penegakan hukum persaingan sehat. Ketiga, perlindungan konsumen
Dengan demikian persaingan usaha yang sehat di indonesia akan banyak tergantung dari kualitashukum persaingan usaha, hukum persaingan usaha merupakan sauatu bidang hukum dengan interaksi tinggi antara konsep hukum dan ekonomi ( wibowo dan sinaga,2005: v)
Pemerintah paling tidak memberikan respon positif dalam bidang perekonomian bahkan tidak bersifat sepihak, artinya pemerintah terlalu ikut campur dalam memberikan berbagai fasilitas kemudahan bahkan pelaku usaha seringkali dimanjakan. Akibatnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan usaha, sekaligus konsumen kurang menadapat perlindung
Dengan demikian hukum anti monopoli memegan bertujuan untuk mendorong dan menjaga timbulnya satu kompetisi pasar. Dalam doktrin ilmu hukum dan ekonomi, suatu pasar yang k kompetitif memilki karakteristik yakni : pertama, terdapat banyak pembeli dan penjual. Kedua, tidak satupun perusahaan dianggap sangat besar, sehingga tidak tanduk perusahaan tersebut dapat mempengaruhi harga pasar. Ketiga, produk dipasar cukup homogen. Di mana setiap produk sanggup menjadi subsitusi bagi yang lain. Keempat, tidak terdapat penghalang untuk memasuki pasa ( barrier to entry). Kelima, kemampuan untuk meningkatkan produksi tidak ada rintangan. Keenam, produsen dan konsumen mempunyai informasi yang lengkap mengenai fakto-faktor yang relevan tenatng pasar. Ketujuh, keputusan yang diambil olej produsen dan konsumen bersifat individual dan tidak terkoordianasi antar sesama produsen maupun konsumen (saleh,2007: 26-27)
Sementara di sisi lain menunjukan pada saat undang-undang ini disusun sikap nasionalisme yang muncul berhadapan denga globalisasi, sehingga undang-undang perlu kehadirannya. Pada saat kehadiran undang-undang itu, diakui ada sikap pertentangan antara nasionalisme dengan globalisasi yang mempersoalkan tentang kedaulatan negara( Silalahi 1999: 34)
Secara logika dalam menilai satu ketentuan undang-undang apakah dapat dilaksanakan atau tidak, pengalaman mengajarkan kepada kita semua bahwa kebanyakan undang-undang di nindonesia mungkin saja baik secara teori, namun ketika dihadapkan pada tahapan pengakan hukum, undang-undang tersebut tidak dapat menerobos kenadala ang penuh dengan ketidakpastian.
             penutup
Berdasarkan pada pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, rasanya kita sepakat bahwa apapun sistem  dan model ekonomi yang kita akan pakai, pembangunan ekonomi kita harus didasarkan dan tergantung antara lain pada dua hal pokok yakni praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Kedual hal yang pokok ini sepanjang masih berlaku di indonesia maka cita-cita untuk mewujudkan asa kekluargaanrasanya sangat sulit diwujudkan.
Kehadiran UU no 5 tahun 1999 ditujukan untuk memberikan jaminan dalam proses persaingan, maka pelaku usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, jika tidak praktek yang pernah terjadi di masa lalu akan terulang kembali. Konsekuensi dari hal tersebut akan menyebabkan kualitas hukum dari UU no 5 tahun 1999 tersebut tidak ada jaminan kepastian hukum, keadilan dan bahkan juga kemanfaatan. Dengan demikian cita-cita untuk mewujudkan dunia ekonomi yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip pasa 33 UUD 1945 yakni atas kekeluargaan hanya akan menjadi keinginan diatas kertas.



Daftar pustaka
Drajat, Ben Perkasa, 2001, tantangan diplomasi di era refomasi: dlama demokrastisasi dan otonomi mecegah disintegrasi bangsa, debat publik seputar refomasi kehidupan bangsa. Cetakan kedua. PT Kompas jakarta
Fuandy, Munir, 1999, hukum bisnis dalam teori dan praktek. Citra aditya bakti bandung
Hartini, Rahayu 2006, hukum komersial,cetakan kedua UMM pres. Universitas Muhamaadiyah Malang
Hendardi, 2001, korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), cetakan kedua febuari. Kompas jakarta
Jepma, cantrinus dan andre rhoen, 1996, intenational trade a business prespective, longman. New york
Karen, s. Fishman, 1986, an overview of consumer law,dalam donald P rotschild dan david w caroll, costumer protection reporing service, olume one. Maryland
Mulya lubis, todung 2001, reformasi hukum ekonomi : haromnisasi dan internasionalisasi,cetakan kedua kompas. Jakarta
Rajaguguk,erman,2000, peranan hukum di indonesia: menjaga persatuan, memulihkan ekonomki dan memperluas kesejahteraan sosial. : “pidato disampaikan dalam rangka dies natalis dan peringatan emas Universitas Indonesia (1950-2000), kampus UI Depok Jakarta
Saleh, mohammas,2005, larangan praktek monopoli terhadap pelaku usaha dan implikasi bagi konsumen, makalah disampaikan pada diskusi intern dosen bagian hukum bisnis fakultas hukum universitas mataram
Silalahi,pande raja 2004, aspek yang menghambat secara substantif dan prosedurural UU no 5 tahun 1999. Makalah dalam lokaraya UU No 5 tahun 1999 dan KPPU, bulan september. Jakarta
Suhermnan, ade maman, 2005. Aspek hukum dalam ekonomi global, cetakan kedua. PT Ghalia Bogor
Wibowo, destivan dan harjono sinaga,2005. Hukum acara persangan usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Nama Kelompok :
Erianie yulianae S                             ( 22212521)
Ester Dena                                          ( 22212562)
Friska maria Indahsari                    (23212060)
Miftakhul Hidayah                           ( 24212583)