Rabu, 07 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia



Aspek hukum dalamn ekonomi : Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
Jurnal ke 3
Oleh : Azwar Pakaya
Abstrak
Krisis ekonomi berdampak pada krisis ekomomi di segala bidang, diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dihadapi oleh pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yangdi hadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa : pertama,korupsi,kolusi dan nepotisme yang terus-menerus. Kedua, masalah birokrasi. Ketiga,kredit dan fasilitas negara. Keempat,timbunan hutang. Kelima,pasar domestik dan internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahin 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen.


1.     Pendahuluan
Dalam perkembangan dunia ekonomi saat ini, ada dua isu penting yang kiranya menarik untuk di kaji dan dibahas, yakni parktik monopoli dan persaingan tidak sehat, yang keduanya merupakan permasalahan dunia ekonomi yang seharusnya mendapat tempat tersendiri dalam pengaturan hukum kita. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi tuntutan globalisasi, dimana sustu sistem ekonomi suatu negara akan terdesak atau kalah bersaing dengan negara lain, atau dengan bahasa sederhananya ekonomi suatu negara aan dipengaruhi dan mempengaruhinya ekonomi suatu negara lain atau bahkan ekonomi dunia.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana perekonomian kita di zaman orde lama dan orde baru yang sangat tergantung pada bantuan negara-negara yang ada di dunia, termasuk belanda, jepang, amerika serikat dan lain sebagainya. Impas dari ketergantungan tersebut adalah tekanan-tekanan dalam berbagai bidang termasuk bidang tata negara, bidang politik sampai penentuan kebijakan ekonomi indonesia kedepan yang diberikan oleh negara-negara yang memberikan bantuan kepada indonesia. Hasilnya adalah negara indonesia tidak berdaya terhadap intervensi yang diberikan negara-negara yang selalu setiap saat memberikan bantuannya kepada indonesia
Sesungguhnya kalau kita renungkan bahwa krisis yang ekonomi yang berdampak pada krisis di segala bidang, tidak lain diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dapat dikatakan bahwa ketergantungan pada suatu negara atau beberapa negara lain merupakan suatu peluang ke arah bisnis ekonomi yang tidak baik. Hal ini terjadi karena pelaku ekonomi hanya itu-itu saja, dan sudah pasti akan menimbulkan tingkat egoisme yang pada akhinya berimbas ke duia persaingan ekonomi yang tidak sehat.
Pada hakekatnya, berbiacara tentang dunia bisnis ekonomi maka tidak terlepas pada masalah kompetisi. Ilmu ekonomi dapat dikatakan sebagai ilmu (science of competition) (jepma dan rhoen, 1996:7-8). Selai itu ekonomi dapat dipandang sebagai science of scariy. Pendapat di atas tersebut harus diakui realistik, karena pada dasarnya manusia berusaha memenuhi keinginan melalui resources yang ada terbatas, sehinnga manusia bekompetisi untuk memenuhi keinginannya.
Harus diakui bahwa kompetisi yang dihadapi pelaku  ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global. Bahkan dapat dikatakan perekonomian di dalam negeri saja, sperti pasar-pasar domestik dimuka bumi, menjadi bagian dimpasae global, karena menang atau kalahnya produk dalam pasar tersebut terkait dengan persaingan yang terjadi di pasar global, termasuk penentuan harga yang sudah mengacu harga global. Akibatnya organisasi bisnis paling kecilpun menuntut pengolahan kelas global pula

2.     Hakekat Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Dalam pasal 1 ayat(1) UU No 5 Tahun 1999 tentang anti monopoli dan persaingan tidak sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas pengunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sementara dalam kamus balck”s Law Dictionary secara detail menegaskan bahwa monopoly is  privilege or pecular advantage vested inone or more persons of companies consisting in the excelusive right ( or power) to cary out on particular  business or trade, manufacture a particular commandy
Menurut rahayu hartini (2006 : 189), praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainta produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugkan kepentingan umum
Sementara yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atau tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha ( Hartini, 2006: 190)
Menurut Munir Fuady (1999: 146-147), monopoli dilarang karena terdapat berbagai aspek negatif, yakni pertama, ketinggian harga. Karena tidak adanya kompetisi, maka harga akan tinggi. Hal ini akan mendorong tombulnya inflasi sehingga merugikan masyarkat luas. Kedua, excess profit yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal karena suatu monopoli. Karenya monopoli suatu pranata ketidakadilan. Ketiga, ekploitas, hal ini dapat terjadi baik terhadap buruh dalam bentuk upak, lebih-lebih terhadap konsumen karena rendahnya mutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen. Keempat, pemborosan, karena perusahaan monopoli cenderung tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan ketidakbagusan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung konsumen. Kelima, entry barrier, karena monopoli menguasai bangsa pangsa pasar yang besar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahaan tersebut, dan pada gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil. Keenam, ketidakmerataan penadapatan, hal ini karena timbulnya unsur akumulasi modal dan pendapatan dari usaha monopoli. Ketujuh, bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, yakni prinsip-prinsip usaha bersama, asas kekeluargaan dan asas sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5tahun 1999 tentang Anti Monopoli. Kedua, kegiatan monopsono. Ketiga penguasaan pasar. Keempat, persekongkolan.
Pertama, kegiatan monopoli, dalam hal ininpelaku usaha dilarang melakukan pratik monopoli karena akan menimbulkan persaingan tidak sehat. Mengedalikan harga seenaknya, yang akhirnya konsumen akan terabaikan. Dalam UU No 5 tahun 1999 telah dirumuskan bebrapa kriteria kegiatan monopoli yakni:
1.       Pelaku usaha yang dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2.       Pelaku usaha yang diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subsitusinya
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang atau jasa yang sama
c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% (limah puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Kedua, kegiatan monopssoni dlam ketentuan pasa 18 UU no 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktik monopsi, yaitu:
1.       Pelaku usaha dilarang melakukan mengusai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya pratik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
2.       Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai peneimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana di maksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha satu kelompok pelaku usaha mengusai lebih dari 50% ( limah puluh persen) pangsa pasar satu jenis barng aau jasa tertentu.
Ketiga, kegiatan penguasaan pasar. Pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan pasar, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lain yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berupa:
1.       Menolak da atau menghalangi pelaku usha tertentu untuk ,melakukan kegiataan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
2.       Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan palaku usah persaingan itu
3.       Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
4.       Melakukan praktik diskriminasi terhdapa pelaku usaha tertentu ( pasal 19 UU No 5 Tahun 1999)
Keempat, kegiatan persekongkolan. Beberapa bentuk persengkongkolan yang dilrang oleh undang-undang sebagai berikut:
1.       Pelaku usaha dilarang melakukan persengkonngkolan dengan pihak lain untuk  mengatur dan atau menetukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat
2.       Pelaku usaha bersengkongkol dengan pihak lain untuk mendapatkann nformasi kegiatan usaha pesainya yang diklasifikasikan rahsi perusahaan
Daftar pustaka
Drajat, Ben Perkasa, 2001, tantangan diplomasi di era refomasi: dlama demokrastisasi dan otonomi mecegah disintegrasi bangsa, debat publik seputar refomasi kehidupan bangsa. Cetakan kedua. PT Kompas jakarta
Fuandy, Munir, 1999, hukum bisnis dalam teori dan praktek. Citra aditya bakti bandung
Hartini, Rahayu 2006, hukum komersial,cetakan kedua UMM pres. Universitas Muhamaadiyah Malang
Hendardi, 2001, korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), cetakan kedua febuari. Kompas jakarta
Jepma, cantrinus dan andre rhoen, 1996, intenational trade a business prespective, longman. New york
Karen, s. Fishman, 1986, an overview of consumer law,dalam donald P rotschild dan david w caroll, costumer protection reporing service, olume one. Maryland
Mulya lubis, todung 2001, reformasi hukum ekonomi : haromnisasi dan internasionalisasi,cetakan kedua kompas. Jakarta
Rajaguguk,erman,2000, peranan hukum di indonesia: menjaga persatuan, memulihkan ekonomki dan memperluas kesejahteraan sosial. : “pidato disampaikan dalam rangka dies natalis dan peringatan emas Universitas Indonesia (1950-2000), kampus UI Depok Jakarta
Saleh, mohammas,2005, larangan praktek monopoli terhadap pelaku usaha dan implikasi bagi konsumen, makalah disampaikan pada diskusi intern dosen bagian hukum bisnis fakultas hukum universitas mataram
Silalahi,pande raja 2004, aspek yang menghambat secara substantif dan prosedurural UU no 5 tahun 1999. Makalah dalam lokaraya UU No 5 tahun 1999 dan KPPU, bulan september. Jakarta
Suhermnan, ade maman, 2005. Aspek hukum dalam ekonomi global, cetakan kedua. PT Ghalia Bogor
Wibowo, destivan dan harjono sinaga,2005. Hukum acara persangan usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Nama Kelompok :
Erianie yulianae S                             ( 22212521)
Ester Dena                                          ( 22212562)
Friska maria Indahsari                    (23212060)
Miftakhul Hidayah                           ( 24212583)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar