Rabu, 07 Mei 2014

aspek hukum dalam ekonomi: implementasi hukum anti mopoli dan persaingan tidak sehat sebagai sumbangsih dalam pembangunan di indonesia



Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Implementasi Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat
Sebagai Sumbangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
 Jurnal 4 : Tantangan Pemerintah Di Era Reformasi
Oleh : Azwar Pakaya
Abstrak
Krisis ekonomi berdampak pada krisis ekomomi di segala bidang, diawali dari praktek kegiatan ekonomi yang tidak sehat. Dihadapi oleh pelaku ekonomi di abad ke 21 adalah kompetisi yang serba global
Dalam menumbuhkan dan memperluas konsep ekonomi yang melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha nasional sesuai dengan tema ekonomi kerakyatan, akan berhadapan dengan berbagai tantangan dan kendala yangdi hadapi. Kendala atau tantangan tersebut antara lain, berupa : pertama,korupsi,kolusi dan nepotisme yang terus-menerus. Kedua, masalah birokrasi. Ketiga,kredit dan fasilitas negara. Keempat,timbunan hutang. Kelima,pasar domestik dan internasional.
Dengan implementasi berdasarkan UU No 5 Tahin 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dan UU NO 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka kompetitif dalam dunia usaha dan tidak akan mengorbankan pihak konsumen.
1.     Tantangan Pemerintah Di Era Reformasi
Konsep keentingan nasional pada era reformasi wajib dituangkan dakam butir-butir kebijakan ( policy) yang lebih trasparan dan menampung aspirasi publik secara lebih luas (drajat, 2001: 9). Apa yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun indonesia merdeka merupakan ekperimen dari berbagai tafsir ekonomi yang terkadang condong kepada etatisme dan dalam kesempatan lain condong free market economy, dengan demikian dapat dikatakan pemimpin kita telah gagal dalam merumuskan sistem ekonomi pasal 33 UUD 1945.
Pada zaman orde baru mengklaim bahwa apa yang dilakukan dalam kegiatan ekonomi pada saat itu merupakan pengejawantahan dari sistem ekonomi sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Dalam kurun waktu lebih kurang 30 tahun era orde baru berkuasa, sistem ekonomi kita dijalankan dengan tafsiran kepada free market ecnomy yang disana sini di subversi oleh distori berupa korupsi,kolusi dan nepotisme. Persaingan ekonomi di dorong,tetapi lisensi khusus dan intevensi negara juga terjadi, sehingga tatanan ekonomi negara menjadi rapuh tidak berdaya. Ekonomi dijalankan oleh kelas pengusaha yang berusaha berkompetisi dengan fair, tetapi sekaligus berhadapan dengan kelas pengusaha yang menggurita secara menakjubkan karena proteksi,linsensi,dan fasilitas khusus seperti yang kita lihat pada sektor perminyakan, telekomunikasi, otomotif, semen dan cengkih, transportasi, infrastruktur dan lain sebagainya.
             kualitas Hukum Yang Diperlukan
Ada beberapa pendapat para ahli yangn menyatakn bahwa ke depan ada 3 (tiga) faktor yang sangat potensi berpengaruh terhadap iklim persaingan bisnis yakni pertama, pesatnya perkembang teknologi. Kedua, penegakan hukum persaingan sehat. Ketiga, perlindungan konsumen
Dengan demikian persaingan usaha yang sehat di indonesia akan banyak tergantung dari kualitashukum persaingan usaha, hukum persaingan usaha merupakan sauatu bidang hukum dengan interaksi tinggi antara konsep hukum dan ekonomi ( wibowo dan sinaga,2005: v)
Pemerintah paling tidak memberikan respon positif dalam bidang perekonomian bahkan tidak bersifat sepihak, artinya pemerintah terlalu ikut campur dalam memberikan berbagai fasilitas kemudahan bahkan pelaku usaha seringkali dimanjakan. Akibatnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan usaha, sekaligus konsumen kurang menadapat perlindung
Dengan demikian hukum anti monopoli memegan bertujuan untuk mendorong dan menjaga timbulnya satu kompetisi pasar. Dalam doktrin ilmu hukum dan ekonomi, suatu pasar yang k kompetitif memilki karakteristik yakni : pertama, terdapat banyak pembeli dan penjual. Kedua, tidak satupun perusahaan dianggap sangat besar, sehingga tidak tanduk perusahaan tersebut dapat mempengaruhi harga pasar. Ketiga, produk dipasar cukup homogen. Di mana setiap produk sanggup menjadi subsitusi bagi yang lain. Keempat, tidak terdapat penghalang untuk memasuki pasa ( barrier to entry). Kelima, kemampuan untuk meningkatkan produksi tidak ada rintangan. Keenam, produsen dan konsumen mempunyai informasi yang lengkap mengenai fakto-faktor yang relevan tenatng pasar. Ketujuh, keputusan yang diambil olej produsen dan konsumen bersifat individual dan tidak terkoordianasi antar sesama produsen maupun konsumen (saleh,2007: 26-27)
Sementara di sisi lain menunjukan pada saat undang-undang ini disusun sikap nasionalisme yang muncul berhadapan denga globalisasi, sehingga undang-undang perlu kehadirannya. Pada saat kehadiran undang-undang itu, diakui ada sikap pertentangan antara nasionalisme dengan globalisasi yang mempersoalkan tentang kedaulatan negara( Silalahi 1999: 34)
Secara logika dalam menilai satu ketentuan undang-undang apakah dapat dilaksanakan atau tidak, pengalaman mengajarkan kepada kita semua bahwa kebanyakan undang-undang di nindonesia mungkin saja baik secara teori, namun ketika dihadapkan pada tahapan pengakan hukum, undang-undang tersebut tidak dapat menerobos kenadala ang penuh dengan ketidakpastian.
             penutup
Berdasarkan pada pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, rasanya kita sepakat bahwa apapun sistem  dan model ekonomi yang kita akan pakai, pembangunan ekonomi kita harus didasarkan dan tergantung antara lain pada dua hal pokok yakni praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Kedual hal yang pokok ini sepanjang masih berlaku di indonesia maka cita-cita untuk mewujudkan asa kekluargaanrasanya sangat sulit diwujudkan.
Kehadiran UU no 5 tahun 1999 ditujukan untuk memberikan jaminan dalam proses persaingan, maka pelaku usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, jika tidak praktek yang pernah terjadi di masa lalu akan terulang kembali. Konsekuensi dari hal tersebut akan menyebabkan kualitas hukum dari UU no 5 tahun 1999 tersebut tidak ada jaminan kepastian hukum, keadilan dan bahkan juga kemanfaatan. Dengan demikian cita-cita untuk mewujudkan dunia ekonomi yang tetap berlandaskan prinsip-prinsip pasa 33 UUD 1945 yakni atas kekeluargaan hanya akan menjadi keinginan diatas kertas.



Daftar pustaka
Drajat, Ben Perkasa, 2001, tantangan diplomasi di era refomasi: dlama demokrastisasi dan otonomi mecegah disintegrasi bangsa, debat publik seputar refomasi kehidupan bangsa. Cetakan kedua. PT Kompas jakarta
Fuandy, Munir, 1999, hukum bisnis dalam teori dan praktek. Citra aditya bakti bandung
Hartini, Rahayu 2006, hukum komersial,cetakan kedua UMM pres. Universitas Muhamaadiyah Malang
Hendardi, 2001, korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN), cetakan kedua febuari. Kompas jakarta
Jepma, cantrinus dan andre rhoen, 1996, intenational trade a business prespective, longman. New york
Karen, s. Fishman, 1986, an overview of consumer law,dalam donald P rotschild dan david w caroll, costumer protection reporing service, olume one. Maryland
Mulya lubis, todung 2001, reformasi hukum ekonomi : haromnisasi dan internasionalisasi,cetakan kedua kompas. Jakarta
Rajaguguk,erman,2000, peranan hukum di indonesia: menjaga persatuan, memulihkan ekonomki dan memperluas kesejahteraan sosial. : “pidato disampaikan dalam rangka dies natalis dan peringatan emas Universitas Indonesia (1950-2000), kampus UI Depok Jakarta
Saleh, mohammas,2005, larangan praktek monopoli terhadap pelaku usaha dan implikasi bagi konsumen, makalah disampaikan pada diskusi intern dosen bagian hukum bisnis fakultas hukum universitas mataram
Silalahi,pande raja 2004, aspek yang menghambat secara substantif dan prosedurural UU no 5 tahun 1999. Makalah dalam lokaraya UU No 5 tahun 1999 dan KPPU, bulan september. Jakarta
Suhermnan, ade maman, 2005. Aspek hukum dalam ekonomi global, cetakan kedua. PT Ghalia Bogor
Wibowo, destivan dan harjono sinaga,2005. Hukum acara persangan usaha, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Nama Kelompok :
Erianie yulianae S                             ( 22212521)
Ester Dena                                          ( 22212562)
Friska maria Indahsari                    (23212060)
Miftakhul Hidayah                           ( 24212583)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar