Rabu, 07 Mei 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Praktek-Praktek Persaingan Tidak Sehat Sebagai Bentuk Kejahatan Korporasi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Praktek-Praktek Persaingan Tidak Sehat Sebagai
Bentuk Kejahatan Korporasi
Jurnal ke 2 (Persaingan Tidak Sehat Dalam Bidang Perekonomian)

Pembangunan jangka panjang yang telah direncanakan oleh indonesia telah menempatkan bidang ekonomi sebagai titik berat pembangunan. Dengan membangun sektor industri disertai sektor pertanian yang tangguh. Kebijakan ini di satu sisi elah melahirkan berbagai macam industri mulai dari industri hulu hingga industri hilir dan disisi lain telah merubah struktur masyarakat. Beberapa ciri masyarakat industri dan perdagangan adalah:
a.      Meningkatkan kebutuhan akan modal dalam jumlah yang besar menyebabkan meningkatnya usaha-usaha untuk mengumpulkan pemilikan(uang) di tangan “orang” lain
b.      Perubahan dalam pola pemilikan. Yakni dari milik yang dapat dilihat seperti tanah,rumah,ke dalam kekuasan dan hak-hak yang tidak nampak seperti saham dan surat-surat berharga lainnya
c.       Terjadinya perpindahan kepemilikan. Yakni dari milik pribadi ke milik koporasi
d.      Kegiatan ekonomi yang berorinetasi ke pasar(inter nasional)
e.      Semakin meluas dan berkuasanya koporasinya sebagai pelaku dalam kehidupan ekonomi dan sosial
f.        Semakinmmeluas dan berkuasanya korparasi. Baik sebagai pelaku ekonomi maupun dalam kehidupan sosial pada umumya
Secara konsepsual. Kejahatan yang menyangkut korparasi perlu dibedakan antara:
a.      Kejahatan koparasi. Yaitu yang dilakukan oleh korparasi dalam usahanya mencapai tujuan korparasi untuk memperoleh keuntungan
b.      Korparasi jahat. Yaitu korparasi yang bertujuan semata-mata untuk melakukan kejahatan(dalam hal ini korparasi dipakai sebagai alat atau keok ntuk melakukan kejahatan)
c.       Kejahatan terhadap korparasi. Seperti pencurian atau penggelapan terhadap milik korparasi. Disini yang menjadi korabn justru korparasi sendiri.
Dengan demikian pengertian kejahatan korparasi terutama menyangkut tindakan-tindakan korparasi yang merugikan masyarakat luas dalam usahanya mencapai tujuannya yaitu mencari keuntungan(yang sebesar-besarnya).
            Sebagai pelaku ekonomi. Kekuasaan korparasi sangat besar dan bahkan dapat dikatakan telah menguasai kehidupan manusia sehari-hari. Kebutuhan hidup manusia sehari-hari tidak lepas dari produk-produk yang dihasilkan oleh korparasi.
            Masih segar dalam ingatan kita. Bebrapa waktu yang lalu terjadi krisis semen yang berulang-ulang dan mengakibatkan harga membumbung tinggi sehinga sangat memberkatkan masyarakat luas yang membutuhkan tinggi sehingga sangat memberatkan masyarakat luas yang membutuhkan semen. Krisis tersebut tidak saja mengkibatkan terhambatnya proyek-proyek dalam skala kecil yang dilakukan oleh mayarakat luas.
            Demikian pula contoh lain seperti misalnya tata niaga cengkeh yang hingga kini masih merugikan para petani akibat anjolknya harga cengkeh dipasaran. Tidak ada lagi kebebasan bagi petani untuk menjual cengkehnya  pada pihak pembeli yang bagi petani untuk menjual cengkehnya pada pihak pembeli yang dikehendakinya. Kerena pembelinyasudah ditetapkan oleh pemerintah (BPPC melalui KUD). Hal yang sangat disyangkan pembeli yang sudah ditentukan tersebut kerap menolak cengkeh  pada pihak pembeli  yang dikehendakinya.
            Monopoli dalam bidang tata niaga tidak hanya terjadi pada tanaman cengkeh. Tetapi juga terjadi pada tata niaga bua jeruk. Bahkan menurut Dorodjatun Kuntjoro Jakti,praktek tata niaga yang selama ini terjadi cenderung dominasi itu
            Gambaran tentang negara-negara barat yang sudah menerapkan undang-undang antimonopoli, sudah selayaknya menjadi pendorong  bagi negara kita untuk menerapkan hal yang sama. Apabila hal tersebut tdak segera dilaksanakan,maka kondisi perekonomian indonesia akan sangat rawan menginga pada awal abad ke 21 ini indonesia sebagai akibatb pengaruh globalisasi ekonomi sudah bertekad untk berpartisipasi dalam perdagangan bebas dunia.
            Memang pada akhir-akhir ini pemerintah sedang mempersiapkan dan mengajukan rancangan undang-undang tentang pengusaha kecil untuk dibahas di dewan perwakilan rakyat. Banyak pihak yang menilai bahwa RUU pengusaha kecil tersebut kurang komprehensif dan menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. Dalam RUU tersebut tidak ada subntansi yang dapat mencegah timbulnya praktek monopoli,oligopoli  dan karta. Yang selama ini dinilai merugikan para pengusaha kecil pada umumnya. Mengingat adanya kelemahan sepert itu banyak pakar yang mengusulkan agar RUU tersebut ditarik kembali untuk direvisi. Namun sayangnya dengan tugas pemerintah menolak usul tersebut.
            Persaingan tidak sehat ini apabila dikaji lebih lanjut muncul sebagai akibat salah satunya adalah dari kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sendiri. Oleh karena itulah sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang baru sehingga tidak merugikan rakyat
            Pembuat kebijakan legislatif sudah saatnya bertindak untuk mencegah semakin meluasnya kekuasaan korparasi. Bberapa pakar berpendapat bahwa kondisi perekonomian di indonesia sudah lebih kapitalis dibanding dengan negara yang kapitalis dan liberalis itu sendiri. Keran di indonesia sudah sangat umum terjadi suatu korparasi raksasa menunjukan keserakahannya yang luar biasa. Hal ini sangat berlaianan dengan negara-negara barat yang menerapakan ekonomi pasar yang dengan terarah terkendali.
            Didik J Rachbini menyatakan bahwa masalah etikabisnis memang sangat luas. Tetapi rasanya tidak cukup untuk mengunci persoalan penyimpangan-peyimpangan yang telah berlangsung selama ini. Jika kita lihat kasus-kasus yang muncul dihadapan masyarakat dan sangat mengusik rasa keadilan publik. Maka pemecahan yang tepat tidak saja berada dalam lingkup etika.
            Beberapa analisis ekonomi telah menunjukan bahwa pada dasranya sifat yang kompetitif dalam sistem pasar yang berlaku tidak selamanya buruk. Hal itu akan  menjadi buruk apabila disertai oleh peranan kapita yang sangat dominan akan membuka peluang bagi perkembangan kekuatan monopoli. Oleh karena itu koperasi menjadi salah satu cara dan pilihan yang dapat dipakai untuk menghilangkan monopoli yang merugikan konsumen.

Daftar pustaka
Gio,kwik Kian dan B.N Marbun. Konglomerat Indonesia.
            Jakarta:Pustaka Sinar Harapan,1993
Rachbini, Didik J. Membangun pranata Ekonomi Menengah dan bawah . jakarta: Kompas, 23 agustus 1994
Rachbini, Didik J. Etika bisnis dan masalah pelembangan hukum ekonomi.
            Jakarta : kompas, 2 November 1994
Suara Merdeka. 12 September 1995
Suara Merdeka. 15 September 1995
Susanto, I.S kejahatan koporasi. Semarang: FH UNIP 1993
Susanto, I.S perlukah UU antimonopoli? Semarang : Suara Merdeka,26 oktober 1993
Swasono, Sri Edi. Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi,
            Jakarta : UI Prasa 1987
Nama Kelompok :
Erianie yulianae S                             ( 22212521)
Ester Dena                                        ( 22212562)
Friska maria Indahsari                    (23212060)
Miftakhul Hidayah                           ( 24212583)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar