Rabu, 22 Januari 2014

PEREKONOMIAN SOKOGURU




PEREKONOMIAN SOKOGURU
Pemerintahan Soeharto menandai bergesernya bandul perekonomian Indonesia ke sisi sebelah kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan dibuatnya Undang Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No.12/1967. Diawal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada beberapa tahun pertama Orde Baru. Setelah itu, walaupun tahun 1974 Indonesia sempat diguncang oleh peristiwa Malari, perkembangan perekonomian Indonesia di tangan teknokrat neoliberal boleh dikatakan semakin sulit dibendung. Para teknokrat neoliberal, dengan dukungan penuh dari Dana Moneter Intemasional (IMF), Bank Dunia, dan negara-negara kreditur yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), silih berganti memimpin perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Sasaran utama mereka adalah terpeliharanya stabilitas makro ekonomi dan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Untuk itu, instrumen utamanya adalah penggalangan modal asing, baik melalui pembuatan utang luar negeri maupun dengan mengundangnya masuknya. investasi asing langsung.
          Pada mulanya prestasi teknokrat neoliberal, yang sempat dikenal sebagai Mafia Berkeley itu, memang cukup mencengangkan. Terhitung sejak awal Pelita I (1969 -1973), inflasi berhasil dikendalikan di bawah dua digit. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil dipacu dengan rata-rata 6,5 persen pertahun. Bahkan, di penghujung 1980-an, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan sempat dipuji oleh Bank Dunia. Menurut lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1944 tersebut, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan patut menjadi contoh bagi negara-negara sedang berkembang lainnya (World Bank, 1990).
          Tahun 1997, sebelum perekonomian Indonesia ambruk dilanda oleh krisis moneter, pendapatan perkapita penduduk Indonesia sudah berhasil ditingkatkan. Dengan mengemukakan hal itu tentu tidak berarti bahwa perjalanan ekonomi neoliberal sepanjang era Orde Baru tidak berlangsung tanpa kritik. Salah satu kritik yang sering dialamatkan terhadap kebijakan ekonomi yang pro pertumbuhan dan modal asing itu adalah soal melebarnya jurang kesenjangan. Pertumbuhan ekonomi lndonesia yang cukup mengagumkan itu, ternyata tidak dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan penduduk. Kesenjangan pengeluaran antara 10 persen penduduk termiskin dengan 10 persen penduduk terkaya meningkat.
          Menurut Mubyarto dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1979, mengritik kebijakan ekonomi Orde Baru yang dipandangnya sudah sangat jauh melenceng dari amanat konstitusi. Sembari menggaris bawahi pentingnya pendekatan transdisipliner dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, Mubyarto kembali memunculkan semangat ekonomi kerakyatan ke permukaan dengan label Ekonomi Pancasila. Kritik lain yang mencuat terhadap kebijakan ekonomi neoliberal dalam era 1980-an adalah mengenai merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
          Beberapa tahun terakhir menjelang kejatuhan Soeharto, Indonesia praktis sudah dikenal oleh masyarakat intemasional sebagai salah satu negara juara korupsi di dunia. Pertengahan 1980-an, keterlibatan kerabat Cendana dalam memperebutkan kue bisnis di Indonesia mulai mencuat ke permukaan menjadi bahan perbincangan umum. Separuh terakhir era ekonomi Orde Baru memang ditandai oleh maraknya perbincangan mengenai perkembangan kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) di Indonesia. Para pejabat pemerintah dan para pengusaha kroni Orde Baru, hidup dari fasilitas negara dan penyalahgunaan tabungan masyarakat, serta membangun kerajaan bisnis mereka dengan cara menumpuk utang luar negeri.
          Klimaksnya, sejak pertengahan 1997, perekonomian Indonesia tiba-tiba ambruk dihantam oleh badai krisis moneter yang ditiupkan oleh kekuatan kapitalisme kasino (casiho capitalism). Fundamental ekonomi Indonesia yang dipermukaan tampak cukup meyakinkan, bagian dalamnya ternyata keropos dan menyimpan bom waktu. Selain ditandai oleh tingkat kesenjangan ekonomi yang mencolok dan merajalelanya KKN, pertumbuhan ekonomi Orde Baru yang rata-rata mencapai 6,5 persen tadi ternyata hanyalah pertumbuhan ekonomi semu yang dibangun diatas fondasi tumpukan utang luar negeri.
          Selanjutnya, seiring dengan semakin merosotnya nilai rupiah dan tumbangnya Soeharto, para kroni Orde Baru yang telah terlanjur menumpuk utang luar negeri tersebut, terjungkal satu per satu. Celakanya, antara lain melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor perbankan. Dengan demikian, krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak hanya menjadi malapetaka bagi mereka yang berkuasa dan serba punya, tetapi menjadi malapetaka pula bagi rakyat banyak yang telah lama menderita.            Dengan berlangsungnya proses sistematis sosialisasi beban ekonomi negara kepada rakyat banyak, kondisi perekonomian rakyat dengan sendirinya terpuruk semakin dalam.

Substansi Ekonomi Kerakyatan
          Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut :
  1.        Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional
  Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
  2.        Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
  Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia.
  3.        Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
  Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
  Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital).
  Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.
  Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
  Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
  Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
          Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
          Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
  1.    Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2.    Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak teriantar.
  3.    Terdistribusikannya kepemilikan modal materiaJ secata relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4.    Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5.    Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Pemerintahan Soeharto menandai bergesernya bandul perekonomian Indonesia ke sisi sebelah kanan. Hal itu antara lain ditandai dengan dibuatnya Undang Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967 dan UU Koperasi No.12/1967. Diawal Orde Baru ini gagasan ekonomi kerakyatan sempat mencoba muncul kembali. Tetapi dalam pergulatan pemikiran yang terjadi antara kubu ekonomi kerakyatan yang antara lain dimotori oleh Sarbini Sumawinata, dengan kubu ekonomi neoliberal yang dimotori oleh Widjojo Nitisastro, kubu ekonomi neoliberal muncul sebagai pemenang. Sarbini hanya sempat singgah sebentar di Bappenas pada beberapa tahun pertama Orde Baru. Setelah itu, walaupun tahun 1974 Indonesia sempat diguncang oleh peristiwa Malari, perkembangan perekonomian Indonesia di tangan teknokrat neoliberal boleh dikatakan semakin sulit dibendung. Para teknokrat neoliberal, dengan dukungan penuh dari Dana Moneter Intemasional (IMF), Bank Dunia, dan negara-negara kreditur yang tergabung dalam Inter Govermental Group on Indonesia (IGGI), silih berganti memimpin perumusan kebijakan ekonomi Indonesia. Sasaran utama mereka adalah terpeliharanya stabilitas makro ekonomi dan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya. Untuk itu, instrumen utamanya adalah penggalangan modal asing, baik melalui pembuatan utang luar negeri maupun dengan mengundangnya masuknya. investasi asing langsung.
          Pada mulanya prestasi teknokrat neoliberal, yang sempat dikenal sebagai Mafia Berkeley itu, memang cukup mencengangkan. Terhitung sejak awal Pelita I (1969 -1973), inflasi berhasil dikendalikan di bawah dua digit. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil dipacu dengan rata-rata 6,5 persen pertahun. Bahkan, di penghujung 1980-an, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan sempat dipuji oleh Bank Dunia. Menurut lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1944 tersebut, keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan patut menjadi contoh bagi negara-negara sedang berkembang lainnya (World Bank, 1990).
          Tahun 1997, sebelum perekonomian Indonesia ambruk dilanda oleh krisis moneter, pendapatan perkapita penduduk Indonesia sudah berhasil ditingkatkan. Dengan mengemukakan hal itu tentu tidak berarti bahwa perjalanan ekonomi neoliberal sepanjang era Orde Baru tidak berlangsung tanpa kritik. Salah satu kritik yang sering dialamatkan terhadap kebijakan ekonomi yang pro pertumbuhan dan modal asing itu adalah soal melebarnya jurang kesenjangan. Pertumbuhan ekonomi lndonesia yang cukup mengagumkan itu, ternyata tidak dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan penduduk. Kesenjangan pengeluaran antara 10 persen penduduk termiskin dengan 10 persen penduduk terkaya meningkat.
          Menurut Mubyarto dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1979, mengritik kebijakan ekonomi Orde Baru yang dipandangnya sudah sangat jauh melenceng dari amanat konstitusi. Sembari menggaris bawahi pentingnya pendekatan transdisipliner dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, Mubyarto kembali memunculkan semangat ekonomi kerakyatan ke permukaan dengan label Ekonomi Pancasila. Kritik lain yang mencuat terhadap kebijakan ekonomi neoliberal dalam era 1980-an adalah mengenai merajalelanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
          Beberapa tahun terakhir menjelang kejatuhan Soeharto, Indonesia praktis sudah dikenal oleh masyarakat intemasional sebagai salah satu negara juara korupsi di dunia. Pertengahan 1980-an, keterlibatan kerabat Cendana dalam memperebutkan kue bisnis di Indonesia mulai mencuat ke permukaan menjadi bahan perbincangan umum. Separuh terakhir era ekonomi Orde Baru memang ditandai oleh maraknya perbincangan mengenai perkembangan kapitalisme perkoncoan (crony capitalism) di Indonesia. Para pejabat pemerintah dan para pengusaha kroni Orde Baru, hidup dari fasilitas negara dan penyalahgunaan tabungan masyarakat, serta membangun kerajaan bisnis mereka dengan cara menumpuk utang luar negeri.
          Klimaksnya, sejak pertengahan 1997, perekonomian Indonesia tiba-tiba ambruk dihantam oleh badai krisis moneter yang ditiupkan oleh kekuatan kapitalisme kasino (casiho capitalism). Fundamental ekonomi Indonesia yang dipermukaan tampak cukup meyakinkan, bagian dalamnya ternyata keropos dan menyimpan bom waktu. Selain ditandai oleh tingkat kesenjangan ekonomi yang mencolok dan merajalelanya KKN, pertumbuhan ekonomi Orde Baru yang rata-rata mencapai 6,5 persen tadi ternyata hanyalah pertumbuhan ekonomi semu yang dibangun diatas fondasi tumpukan utang luar negeri.
          Selanjutnya, seiring dengan semakin merosotnya nilai rupiah dan tumbangnya Soeharto, para kroni Orde Baru yang telah terlanjur menumpuk utang luar negeri tersebut, terjungkal satu per satu. Celakanya, antara lain melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi yang ditujukan untuk menyelamatkan sektor perbankan. Dengan demikian, krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak hanya menjadi malapetaka bagi mereka yang berkuasa dan serba punya, tetapi menjadi malapetaka pula bagi rakyat banyak yang telah lama menderita.            Dengan berlangsungnya proses sistematis sosialisasi beban ekonomi negara kepada rakyat banyak, kondisi perekonomian rakyat dengan sendirinya terpuruk semakin dalam.

Substansi Ekonomi Kerakyatan
          Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan adalah Pasal 33 UUD 1945.
"Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawahi pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi." Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 itu, dapat disaksikan bahwa substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut :
  1.        Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional
  Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional ini menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumber daya nasional, tetapi juga sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian."
  2.        Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
  Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap
anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar diIndonesia.
  3.        Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat
  Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walaupun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan angota-anggota masyarakat.
  Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga inilah yang mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Perlu diketahui, yang dimaksud dengan modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capitaf) dan modal institusional (institusional capital).
  Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.
  Sehubungan dengan modal material, misalnya, negara tidak hanya wajib mengakui dan melindungi hak kepemilikan setiap anggota masyarakat. Negara juga wajib memastikan bahwa semua anggota masyarakat turut memiliki modal material. Jika ada di antara anggota masyarakat yang sama sekali tidak memiliki modal material, dalam arti terlanjur terperosok menjadi fakir miskin atau anak-anak terlantar, maka negara wajib memelihara mereka.
  Sehubungan dengan modal intelektual, negara wajib menyelenggarakan pendidikan nasional secara cuma-cuma. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, penyelenggaraan pendidikan berkaitan secara langsung dengan tujuan pendirian negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara memang tidak perlu melarang jika ada pihak swasta yang menyelenggarakan pendidikan, tetapi hal itu sama sekali tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pokok penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh anggota masyarakat yang membutuhkannya.
  Sementara itu, sehubungan dengan modal institusional, saya kira tidak ada keraguan sedikit pun bahwa negara memang wajib melindungi kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk. berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Secara khusus hal itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
          Kemerdekaan anggota masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat tersebut tentu tidak terbatas dalam bentuk serikat-serikat sosial dan politik, tetapi meliputi pula serikat-serikat ekonomi. Sebab itu, tidak ada sedikit pun alasan bagi negara untuk meniadakan hak anggota masyarakat untuk membentuk serikat-serikat ekonomi seperti serikat tani, serikat buruh, serikat nelayan, serikat usaha kecil-menengah, serikat kaum miskin kota dan berbagai bentuk serikat ekonomi lainnya, termasuk mendirikan koperasi.
          Bertolak dari uraian tersebut, dapat disaksikan bahwa tujuan utama ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
  1.    Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2.    Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak teriantar.
  3.    Terdistribusikannya kepemilikan modal materiaJ secata relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4.    Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5.    Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar