Rabu, 22 Januari 2014

pergaulan bebas



Masihkah Koperasi Menjadi Sokoguru Perekonomian Indonesia?
Pertama – tama yang dimaksud dengan soko guru perekonomian? Sokoguru perekonomian disini bermakna sebagai tulang punggung atau penyangga perekonomian di Indonesia. Dalam tulisan ini yang dipertanyakan adalah apakah koperasi masih menjadi sokoguru perekonomian di Indonesia? Untuk itu saya akan membahas apakah koperasi masih berperan sebagai sokoguru pereonomian di Indonesia kita ini.

Kalau kita ingat – ingat, fungsi dari koperasi itu sendiri menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 adalah :
1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Lalu mengapa koperasi dijadikan sokoguru? Apa yang mendasarkan koperasi diberikan peran yang penting itu? Jawabannya ada pada UUD 1945 pasal 33. Pada pasal tersebut koperasi dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal itu didukung pula dengan pasal 4 UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dipandang sebagai sokoguru dengan alasan sebagai berikut :

a.      Koperasi mendidik sikap self – helping
b.    Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri
c.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
d.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

   Namun apakah anggapan koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia ini berlaku saat ini? Kalau kita perhatikan nama koperasi itu sendiri mulai memudar dan terlupakan. Masih banyak orang atau masyarakat yang tidak mengetahui fungsi sebenarnya koperasi tersebut. Bahkan pemerintah masih kurang berperan dalam memajukan koperasi yang ada sebagai sokoguru atau tulang punggung perekonoian Indonesia. Namun di wilayah kecil seperti di daerah pedesaan, koperasi benar – benar berperan penting dalam mensejahterakan masyarakat sekitar tersebut yang bertolak belakang dengan kondisi koperasi di daerah perkotaan dimana koperasi hampir tidak terdengar peran serta fungsinya. Jadi menurut saya, koperasi sudah tidak terlalu berperan atau menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia pada masa ini.

Pada era globalisasi ekonomi saat ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN. Ada azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan dan berkelanjutan. Watak ekonomi dan sosial yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong , persatuan dan kesatuan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota.
4. Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
5. Azas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal. Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di mana koperasi itu berada.
6. Azas kesadaran Hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Azas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi koperasi yaitu swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.
8. Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara negara dan masyarakat harus mempunyai mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.
9. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam perkembangan usaha dan lembaganya, dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan pancasila.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar